Pelaku Pencurian di Bansel Ternyata Terlibat  Kasus Curanmor di Gambut  

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Gambut, BARITO – Meski masih berusia 17 tahun Akhmad Rifa`i Setia Dharma tergolong pelaku kejahatan profesional . Bagaimana tidak, selain tersandung kasus pencurian kendaraan bermotor dia juga terlibat kasus pencurian di wilayah berbeda.

Terungkapnya tindak kriminalitas remaja belia ini setelah dia diringkus oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan (Bansel) karena melakukan pencurian di wilayah tersebut.

Oleh petugas kemudian dicek dicek identitas dan motor Suzuki Satria F warna Biru Putih No  Pol  DA 4744 O yang digunakannya saat beraksi . Hasilnya ternyata motor itu bukan miliknya tapi  hasil curian di depan rumah Komplek BSD Jalan Karang Dukuh 2 N0 289 Kelurahan  Gambut Kecamatan  Gambut Kabupaten  Banjar, Kamis (4/7/2019)  sekitar pukul  23.30 Wita.

Polsek Banjarmasin Selatan (Bansel) kemudian berkoordinasi dengan aparat Polsek Gambut. Dan benar tersangka  warga Jalan Handil Jawa RT 05 RW 03 Desa Kampung Baru Kecamatan  Beruntung Baru Kabupaten  Banjar itu ternyata terlibat kasus curanmor milik Halidi (28) warga Jalan Handil Jawa RT 05 RW 03 Desa Kampung Baru Kecamatan  Beruntung Baru Kabupaten  Banjar

Tersangka pun kemudian dijemput pihak Polsek Gambut Polres Banjar dengan barang bukti  satu BPKB dan   motor Suzuki Satria F milik korban .

Hilangya motor Halidi diketahui setelah dia dibangunkan oleh istrinya  Arbainah yang mengatakan kendaraan yang di parkir di depan rumah sudah tidak ada lagi. Kemudian korban pun  langsung melapor ke Polsek Gambut hingga tersangka berhasil diringkus oleh Polsek Banjarmasin Selatan karena kasus pencurian

Kapolsek Gambut AKP Purnoto melalui Kanit Reskrim Ipda H Ruspandi, Minggu (7/7/2019)  mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari korban.  Unit Reskrim melakukan penyelidikan,  setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya  dan mengetahui keberadaan barang bukti menyusul diringkusnya pelaku oleh pihak Polsek Banjarmasin Selatan.

K  “Kini pelaku pencurian dengan Pemberatan curanmor itu menjalani proses hukum di Polsek Gambut, sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkas H Ruspandi.

Penulis: Arsuma

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sulistya Senin, 22 Februari 2021, 23:17 - 23:17

Tolong min foto berita ini untuk dihapus ,soalnya adik saya susah untuk kembali bersekolah karna kata guru nya adik saya ada berita kriminal ,mohon min bantuan nya

Reply

Tinggalkan komentar