Pelaku Penganiayaan di Barut Kalteng Ditangkap di Tala Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
PELAKU PENGANIAYAAN-Pelaku penganiayaan dan pengancaman di Desa Pepas Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, F alias Udin (43) saat digelandang petugas Polsek Montallat, Minggu (17/9/2023).(foto:dok.Polsek Montallat/brt)

Muara Teweh, BARITOPOST.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara (Barut) dibackup Resmob Polres Tanah Laut (Tala) Kalimantan Selatan berhasil mengamankan pria berinisial F alias Udin yang telah melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Hendra (43) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Jumat , 8 September 2023 lalu di Desa Pepas Kecamatan Montallat.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kapolsek Montallat, Iptu Waryoto dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023) membenarkan perihal penangkapan pelaku F alias Udin yang melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap korban Hendra (43) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Pelaku kita amankan di wilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Pelaku ini ditangkap petugas gabungan Polsek Montallat di backup backup Resmob Polres Tanah Laut diwilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut, pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 07.30 WIB,” kata Kapolsek Montallat, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Kebakaran di Gambut Telan Korban Jiwa seorang Lansia, 7 Rumah Hangus

Dikatakan Waryoto, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat tanggal 8 September 2023 di wilayah Desa Pepas.
Dimana setelah kejadian pengancaman terhadap korban Hendra, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Batakan Kabupaten Tanah Laut Provinsin Kalsel.

Selain menangkap pelaku kata Kapolsek Montallat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan gagang kayu dan kompang kayu berwarna hitam.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan singkat, pelaku F alias Udin ini mengakui telah melakukan pengancaman kepada Hendra. Selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku langsung dibawa ke Polsek Montallat.
“Atas perbuatannya, pelaku F alias Udin ini dikenakan UUDarurat nomor 12 tahun 1951 dan juga disangkakan melanggar pasal 351 KUHPidana,” kata Kapolsek Montallat, IPTU Waryoto.

Penulis : Arif
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment