Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Novianto Fahrozi (19) menjadi korban penganiayaan, Kamis (13/8/2020) pagi sekitar pukul 05.00 Wita. Pria yang belum bekerja itu di aniaya di Jalan Belitung Darat (Belda) depan Gang Rahayu RT 18 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat.
Akibatnya warga Jalan Kuin Selatan Gang Ananda RT 5 Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat mengalami luka bacok pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan.
Sementara pelaku aniaya bernama Hendra Maulana alias Nehe (26), warga Jalan Belitung Darat Gang Rahayu RT 18 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat. Pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang lengkap dengan kumpang warna hitam panjang 55 Cm.
Penganiayaan itu terjadi saat sebelumnya korban dan saksi bernama Aldi (18) dan Deni (18) sedang nongkrong di Jalan Belitung Darat tepatnya di depan Halte SMPN 5 Banjarmasin. Tiba tiba adik pelaku melintas menggunakan sepeda motor dan sempat diteriaki korban dan saksi.
Kemudian adik pelaku datang menghampiri korban dan saksi lalu terjadi cekcok mulut antara adik pelaku dengan korban. Setelah kejadian cekcok mulut tersebut adik pelaku lari dan meninggalkan sepeda motor dan satu ponsel di TKP.
Begitu juga ponsel milik korban tertinggal di TKP. Saat korban mencari ponsel miliknya dan melintas di depan Gang Rahayu, tiba tiba korban di serang oleh pelaku dengan menggunakan sajam.
Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke rumah sakit terdekat. SelanjutnyaNovianto Fahrozi melaporkan peristiwa itu ke mapolsek Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mara Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, pelaku aniaya dibekuk Jumat (11/9/2020) siang 15.00 Wita. “Hendra Maulama diciduk di Jalan Belitung Darat Gang Amal RT 15 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat,”bebernya.
Yadi menambahkan, pelaku berhasil diringkus unit Ops Reskrim. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek guna proses hukum lebih lanjut.”Kini Hendra Maukana dijerat sesuai Pasal 351 KUHP, “pungkasnya.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius