Pelaku Penganiayaan di Lingkar Dalam Selatan, Mengaku Salah, Hakim : Kamu jangan Melindungi Seseorang Disini

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Pemeriksaan terdakwa Novy Suprapti atas dugaan penganiayaan di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa perkara penganiayaan yang mengakibatkan korbannya bernama Nabila Nur Aziza mengalami 13 titik luka memar mengakui kesalahannya.

Pengakuan terdakwa bernama Novy Suprapti tersebut diucapkannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (9/7).

Kendati mengakui kalau semua luka yang dialami korban akibat perbuatannya, namun majelis hakim nampak ragu dengan pengakuan tersebut.

Nampak berkali-kali ketua majelis maupun dua anggota meminta kejujuran terdakwa. Karena menurut mereka, tak mungkin beberapa luka lebam itu diakibatkan oleh terdakwa sendiri.
“Jujur saja kamu, apakah luka lebam itu juga akibat pukulan dari saksi Nuzul Afiq atau Angga. Kamu jangan melindungi seseorang disini. Apalagi hukumannya tak main-main 2,6 tahun lo,” ingat salah satu anggota majelis hakim Rustam Parluhutan SH.

Baca Juga: Banjarmasin Darurat Mabuk Kecubung Kapolresta Imbau Masyarakat Jangan Coba-coba

Terdiam sejenak. Terdakwa kemudian menjawab itu akibat perbuatannya. “Waktu itu saya dan korban saling cakar dan jambak,” ucapnya.

Mendengar jawaban terdakwa yang nampak tak mau melibatkan saksi Nuzul Afiq dan Angga,
Yusriansyah akhirnya mengatakan terserah terdakwa kala mau pasang badan.
Sebab secara logika, tak mungkin 13 luka lebam hasil visum akibat perbuatan terdakwa sendiri.

“Terserah lah itu urusan saudara gak mau ujur, dan mau menanggung sendiri,” ucap ketua majelis hakim kembali.

Sebelumnya terdakwa mengaku tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan korban. Waktu kejadian, dia ujar terdakwa diundang Apiq yang merupakan pacarnya ke rumahnya atau tempat kejadian.
Dan disaat itulah ketemu dengan korban yang ternyata masih ada hubungan dengan Apiq.
Saat itu Apiq ingin memutuskan hubungan dengan korban, namun korban tak mau, sehingga terjadilah cek cok mulut. Perkelahiran kemudian berlanjut karena dia lanjut terdakwa ikut meminta agar korban menjauhi Apiq yang kini sudah jadi pacarnya, dan meminta korban untuk segera pulang.

Baca Juga: Terseret Kasus TPPU, Delfi Andri “Sang Raja Mafia Tanah” Disidang di PN Padang

Kepada majelis hakim, terrdakwa sempat membantah telah menusukkan besi eks baner seperti pengakuan korban sebelumnya. Namun demikian tetap mengakui ada balasan pukulan, cakaran, dan jambakan.

Sidang sendiri kembali akan berlanjut Selasa (16/7) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Adhyaksa Putra SH dari Kejari Banjarmasin.

Diketahui korban diduga dianiaya terdakwa bersama oknum anggota Polri Nuzul Afiq dan saksi lainnya Angga. Penganiayaan dilakukan dirumah saksi Nuzul Apiq di salah satu Komplek Perumahan Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan. Namun dalam perkara ini hanya Novy Suprapti yang dijadikan tersangka.

Akibat penganiayaan hasil
Visum et repertum terdapat 13 titik luka lebam baik ditangan dan tubuh korban.

JPU dalam perkara ini menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment