Pelaku Penganiayaan Dituntut 2 Bulan, Kuasa Hukum Korban : Kami Kecewa

Terdakwa Novy Suprapti saat diruang sidang PN Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Adhyaksa Putra SH akhirnya menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa penganiayaan Novi Suprapti selama 2 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Adhyaksa Putra pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Selasa (16/7).

Jaksa dalam nota tuntutannya menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal
351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa selama 2 bulan penjara,” ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH

Tuntutan 2 bulan cukup membuat
korbannya terkejut. Dikonfirmasi lewat via WhatsApp, korban yang tidak menghadiri sidang nampak terkejut. “Haaa! Hanya 2 bulan,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi-lagi Bank Plat Merah ini Kebobolan, Segini Kerugian Negaranya

Namun demikian korban menyatakan menyerahkan semuanya pada kuasa hukum.

Nita SH kuasa hukum korban mengatakan, merasa sangat kecewa atas tuntutan tersebut. Seyogyanya tutur Nita, jaksa memberikan tuntutan maksimal sebagaimana pasal 351 (1) yaitu paling lama 2 tahun 8 bulan penjara, mengingat penganiayaan yang telah dilakukan terdakwa dan juga ikut diduga oknum polisi Nuzul Apiq kepada korban sangat tidak manusiawi.
“Apalagi atas kejadian tersebut telah meninggalkan derita secara psikis terhadap korban,” ujarnya.

Pihaknya sekarang lanjut Nita hanya berharap pada putusan majelis hakim. Nita mengatakan optomis majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara akan memberikan putusan yang berkeadilan bagi kliennya.

Berkenaan dengan derita psikis korban, Nita menambahkan kalau permohonan mereka kepada LPSK tentang rehabilitasi psikologis korban pun telah dikabulkan. “Dengan hal tersebut mempertegas benar adanya traumatis yang dialami korban atas kejadian penganiayaan oleh terdakwa dan diduga oknum polisi Apiq,” katanya.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Kekerasan Terhadap Anak PAUD Minta Bebas, Ini Alasannya

Diketahui korban diduga dianiaya terdakwa bersama oknum anggota Polri Nuzul Afiq. Penganiayaan dilakukan dirumah saksi Nuzul Apiq di salah satu Komplek Perumahan Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan. Namun dalam perkara ini hanya Novy Suprapti yang dijadikan tersangka. Dari pengakuan korban , penganiayaan dilakukan terdakwa dan Apiq. Namun yang dijadikan tersangka hanyalah Novi.

Sebaliknya saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa keras mengakui kalau 13 luka lebam yang dialami korban akibat berkelahi dengannya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka