Banjarmasin, BARITO – Pelaku penggelapan kendaraan bermotor bernama Ansyari H alias H Aan (43) ini dijemput dari rumahnya, Kamis (18/3/2021) siang sekitar pukul 15. 00 Wita. Dari warga Jalan Basirih Kubah Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu disita barang bukti satu lembar STNK Yamaha Mio, warna hitam, atas nama Tantawi Zauhari
Ditangkapnya pelaku karena meminjam motor milik korban bernama Riduan (48), Selasa (29/9/2020) lalu di Jalan Tanjung Berkat RT 15 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat .
Tak hanya itu, pelaku juga pinjam uang dari korban sebesar Rp 300Ribu. Namun sampai seminggu kemudian pelaku tak juga mengembalikan motor warga Jalan Tanjung Harapan RT 10 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat tersebut.
Alasan pelaku meminjam sepeda motor itu untuk melihat udang di Pelabuhan Perikanan Banjar Raya, namun sampai dengan laporan dibuat pelaku belum mengembalikannya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11,3 Juta, kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Yatullah, Minggu (21/3/2021) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 372 KUHP terkait penggelapan motor tersebut, “pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius