Banjarmasin, BARITO – Pelaku penggelapan sepeda motor bernama Maulana Adhari (35) yang beraksi satu tahun lalu berhasil diciduk polisi, Rabu (30/9/2020) malam sekitar pukul 22. 30 Wita. Tersangka digaruk di Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selanjutnya warga Jalan Gubernur Subarjo Komplek THR Gang Sukses Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu dibawa ke kantor mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan pemeriksaan. Barang bukti satu BPKB Sepeda Motor Merk Yamaha, jenis scoter DA 6620 II itu membuat dirinya dijebloskan ke penjara.
Bermula saat pelaku meminjam motor milik korban bernama Yulita Yesi Susanti (29), tepatnya di Jalan Yos Sudarso No 5 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat. Namun hingga beberapa hari pelaku tak mengembalikan ranmor korban warga sekitar TKP Gang Sidomulyo 2 RT 34, Kamis (25//10/2018) siang sekitar pukul 12.00 Wita lalu
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 Juta, kemudian korban melaporkannya ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya. Setelah dilidik hampir satu tahun tersebut akhirnya pelaku penggelapan ranmor itu berhasil diringkus.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Yadi Tullah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku berkat informasi warga. Setelah dilidik ada yang melihat ranmor itu kemudian baru dapat dilakukan penangkapan.” Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 372 KUHP,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius