Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus aniaya
hingga tewasnya korban di Jalan Gubernur Subarjo Banjarmasin , Senin (1/4/2024) pagi.
Korban bernama Rahmat Taufik (41) yang ditusuk di kaki kirinya, Jumat (23/2/2024) malam pukul 18.30 Wita lalu.
Rekon tanpa dihadiri keluarga korban, sedangkan pelaku didampingi pengacara dari LKBH ULM. Sedangkan Adyaksa Putera SH dari pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mencermati seluruh adegan.
Korban yang biasa mangkal di TKP itu tewas setelah kejadian usai dibawa ke RS Sultan Suriansyah Banjarmasin. Sementara pelaku berinisial MA (35) dibekuk di rumah temannya, Sabtu (24/2/2024) pagi dan kaget mendengar korban ternyata tewas di rumah sakit.
Baca Juga: 5 Perkara di Kalsel Disetujui Jampidum Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dengan barang bukti kumpang pisau belati dan sepeda motor trail rakitan,
Rekon digelar sebanyak 19 adegan.
Dan pelaku menusuk kaki kiri korban dekat lutut itu luka parah, pada adegan 17.
Setelah dievakuasi warga dan istrinya, korban meninggal dunia saat dalam penanganan medis.
Rekon yang dipimpin Wakapolsek Banjarmasin Selatan AKP Umprasetyo dan Kanit Reskrim Iptu Surdirno itu mengungkapkan, motif dari pembunuhan itu karena soal utang. “Pelaku bantu saksi Adul menagih uangnya Rp4Juta,”bebernya.
Pelaku mantan napi kasus aniaya di Banjarmasin Barat itu menusuk paha korban dilakukan depan SPBU Inayah Jalan Gubernur Subarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tepatnya di depan sebuah warung milik Budi, ironis pelaku beraksi saat korban menggendong anaknya dan sedang cek-cok. Sebelumnya juga pelaku sudah mau menusuk pada adegan 11, namun sempat dilerai oleh Budi.
Baca Juga: Usai Beli Sabu, Karyawan Swasta di Banjarmasin Diamankan
MA sendiri mengaku, dirinya tidak ada niat membunuh korban, makanya menusuk di kaki. Sementara kepada korban dia sendiri tak begitu kenal, selanjutnya ayah satu anak ini menyesal atas perbuatannya.
Bermula saat pelaku bernama MA datang bernama temannya AD dan R di TKP menunggu korban, namun korban brlum datang. Saat korban datang lalu mereka cek-cok, lalu pelaku mencabut pisaunya dan menyerang korban.
Setelah menusuk paha sebelah kiri, mereka kabur. MA sendiri kabur dengan membawa lari motor korban. Setelah hampir satu bulan pelaku dapat diringkus oleh tim gabungan kepolisian.
Selanjutnya warga yang mengetahui ada perkelahian hingga korban lula parah, sehingga langsung ditolong dibawa ke IGD RS terdekat.
Baca Juga: Cipkon Polresta Banjarmasin Amankan Belasan Warga Mabuk dan Pasangan Bukan Suami Isteri
AKP Umprasetyo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu karena pelaku mengambil hati temannya saat bantu tagih utang. Setelah kejadian pihak langsung respon dan menangkap pelaku beberapa hari kenudian hingga saat ini dilakukan rekonstruksi.
“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 338 Kuhap, “pungkasnya didampingi Sudirno.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya