Banjarmasin, BARITO – Ketua Komite Tetap Transportasi Darat, Laut, dan Udara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin M. Nurdin mengungkapkan pelaku usaha di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengeluhkan dioperasikannya badan usaha pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT).
Pasalnya, muncul double cost dimana mengharuskan pembayaran tidak hanya di BUP Pelindo III Banjarmasin, juga melalui BUP IMPT yang berlokasi di perairanTabunio. “Saya kira ini dapat merusak perekonomian di Kalsel, sebab pelaku usaha merasa keberatan dengan pemberlakukan tersebut. Apalagi jika BUP IMPT penunjukan langsung maka harus ditinjau ulang sebab BUP mengguna jasa layanan. Kalau pelaku usaha tidak bayar maka tidak bisa masuk di wilayah konsesi Taboneo,” ujarnya, Selasa (14/5).
Ia menyebutkan, jasa barang ke APBMI, dan jasa layanan ke INSA, sehingga dibutuhkan koordinasi. “Saya kira APBMI dan INSA dapat melakukan koordinasi dengan Kadin, sebab menyangkut langkah di lapangan, dimana naik harga jual akibat cost tinggi, maka dampak negative terhadap ekonomi daerah, seperti harga batubara,” tambahnya.
Sebelumnya, sambung Nurdin, muncul larangan sandar kapal kargo curah di dermaga Pelabuhan Trisakti. Akibatnya, barang terkatung-katung dan pelayaran menanggung beban operasional tinggi. “Pemberian dispensasi sandar tiba-tiba disetop oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin. Alasannya, terminal multipurpose Pelabuhan Trisakti belum memenuhi standar International Ship and Port Facilities Security Code atau ISPS Code atau keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan,’ katanya
Catatan Kadin Kota Banjarmasin, kapal sudah mengajukan permintaan dispensasi sandar pada rentang 18-29 April, tetapi hingga kini belum diluluskan. Pelindo III juga telah tiga kali mengajukan sertifikat ISPS Code, tetapi belum dikabulkan.
Akibatnya, pelayaran harus mengeluarkan biaya besar untuk membayar tarif jasa labuh senilai US$65 dikalikan dengan GT kapal. Belum lagi biaya operasional kapal.
“Kami berharap kedua belah pihak [KSOP dan Pelindo III] bahu-membahu agar terminal multipurpose Pelabuhan Trisaksi bisa kembali digunakan,” kata Nurdin.
Kadin Kota Banjarmasin menduga, KSOP mengarahkan kapal untuk melakukan alih muat dari kapal ke kapal (ship to ship) di perairan Taboneo, muara sungai Barito, yang dioperasikan oleh badan usaha pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT).
Padahal sejak awal, pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin Kota Banjarmasin keberatan untuk melakukan bongkar muat di Taboneo karena tarifnya tinggi, tetapi fasilitasnya tidak memadai.
Sementara itu, Ketua Kadin Kota Banjarmasin Effendi Nurifansyah sangat mendukung langkah pihaknya, sebab berkaitan dengan kondisi ekonomi di Banjarmasin. “Kalau pelaku usaha dikenakan pembayaran yang tinggi, tentu berdampak terhadap ekonomi dan harga jual. Kami akan selalu mendukung langkap pelaku usaha untuk memberikan keyakinan kepada pemilik regulasi, agar kondisi seperti itu perlu ditinjau ulang,” katanya.
Tak jauh berbeda dengan Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel Wijaya Kusuma Prawirakarsa yang menilai, kondisi perairan di wilayah Sungai Barito dan Taboneo merupakan milik bersama, sehingga perlu ada koordinasi dengan unsure yang berkepentingan, terutama dalam pemberlakukan biaya, sehingga pelaku usaha tidak merasa keberatan dan merugi. afd