Banjarmasin, BARITO – Seorang pria paruh baya bernama Bastani terpaksa harus menjalani sanksi sosial yakni menyapu halaman di sekitar Pos Satgas Covid-19 di bundaran Kayu Tangi Banjarmasin Utara, Rabu (11/8/2021) pagi. Lantaran warga setempat tidak membawa apalagi mengenakan masker, hingga jajaran Satgas penanganan Covid-19 Banjarmasin Utara terus menggenjot disiplin terkait Protokol Kesehatan (Protokol).
Bastani pun hanya bisa pasrah, karena berangkat buru-buru hingga lupa membaa masker.”Saya ketinggalan membawa masker karena buru-buru mau ke Alalak,”singkatnya sambil mengenakan rompi warna orange saat kena sanksi itu usai menyapu sampah di tanah dengan sapu lidi di tempat fasilitas umum tersebut.
Kakek tersebut merupakan salah satu dari 11 pelanggar Prokes, yakni dari 5M mulai dari pakai Masker, mencuci tangan pakai sabun pada air mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan hingga lebih baik di rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak. Hal itu guna mencegah bertambahnya kasus meninggal yang kini mencapai puluhan orang di kota Seribu Sungai ini.
Dengan razia Zona Wajib Masker di kawasan Kayu Tangi atau Jalan Brijen H Hasan Basri dengan tujuan memutus penularan virus Corona. Pasalnya kasus terpapar Covid-19 ini terus melonjak sejak satu bulan ini, makanya pihak satgas menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV yang diperpanjang dua kali hingga 23 Agustus 2021.
Bersama pihak tiga pilar yakni Polsek Banjarmasin Utara, koramil dan kecamatan setempat hingga dibantu Satpol PP, mereka mencegat warga yang tidak mengenakan masker. Kemudian bagi tidak membawa sama sekali kena Teguran Tertulis hingga Pencatatan identitas atau Kartu Tanda KTP alias domisili. Sedang bagi yang bandel alias melawan kenakan Sanksi Sosial.
Warga pun dibuat kaget dikira ada razia penyakit masyarakat, namun begitu menoleh ke beberapa petugas memperlihatkan tanda tulisan dari kertas karton “Gunakan Masker” di kawasan Jalan Kayu Tangi yang merupakan pintu gerbang warga masuk dari luar kota asal Kalteng maupun kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, pihaknya bersama team Zona Wajib Masker satu persatu mencegat para pengendara baik motor mapun mobil yang tidak mengenakan masker. Mereka diminta turun dan ditanya apakah membawa masker dan diharapkan segera dipakai.
“Nah bagi yang tidak membawa maupun mengenakan segera dikendakan sanksi sosial, salah satunya kakek bernama Bastani. Sedangkan 10 orang lainya hanya didata karena masih membawa masker namun tidak mengenakannya,”beber Kompol Indra.
Terkait Zona Wajib Masker di Banjarmasin Utara lanjut Kompol Indra, disiplin itu terutama bagi warga yang dari luar kota, sebab di ujung Kayu tangi itu adalah pintu masuk Kalteng dan Batola. “Jadi 11 pelanggar itu sudah kita beri teguran lisan dan tertulis hingga sanksi social,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius