Pelanggaran Netralitas ASN Tidak Tepat Penerapan Pasal 71 Ayat 1 UU No.10 TAHUN 2016

Oleh : Wanto A.Sahlan, SH.MH *)

Berdasarkan ketentuan Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Di dalam Pasal 71 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tidak dijelaskan maksud larangan membuat keputusan seperti apa ? dan maksud tindakan yang menguntungkan atau maksud tindakan yang merugikan ? ketidakjelasan ini akan menimbulkan tafsir yang berbeda dan keliru dalam penerapan pasal pelanggaran bagi ASN.

Mengutif Pendapat anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara dalam Lokakarya Penerapan Pasal 71 UU Pilkada yang dihadiri kepala daerah se-Sumatera di Padang, Sumatra Barat, Selasa 28 Januari 2020/Foto: Andrian Habibi dengan judul ” Jelaskan Filosofi Pasal 71 UU Pilkada, Fritz: Semua Peserta Miliki Kesamaan untuk Menang ” Ditulis oleh Andrian Habibi pada Rabu, 29 Januari 2020 – 09:29 WIB.

Menerangkan, filosofi norma Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, aturan tersebut mengharuskan pejabat publik untuk berhenti atau mengundurkan dari jabatannya ketika mencalonkan diri sebagai peserta pilkada. “Itulah alasan TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada,”.

Dan Fritz menjelaskan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga harus mengundurkan diri dari jabatan legislative tatkala menjadi calon gubernur, bupati dan walikota.

“Itu semua berdasarkan putusan MK Nomor 15 Tahun 2013 atau putusan 41 Tahun 2014, dalam putusannya MK mengatakan norma pengunduran diri pejabat publik untuk maju di pilkada adalah konstitusional”.

Tetapi, Fritz menerangkan, putusan MK ini tidak berlaku untuk kepala daerah yang menjadi petaha dalam pilkada. Hal ini menurutnya karena memaksa kepala daerah untuk mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah merupakan pelanggaran terhadap hak kepala daerah. “Akan tetapi, kepala daerah harus cuti saat kampanye,” ujar alumnus studi doktor ilmu hukum di Australia ini.

Fritz menerangkan, norma Pasal 71 UU Pilkada 10/2016 lahir untuk menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada. Baginya, ketentuan Pasal 71 UU membatasi kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah (petahana). “Jadi, semua peserta pilkada memiliki kesamaan untuk berusaha menang di pilkada tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan,” tunjuk Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu tersebut.

Fritz menambahkan, norma Pasal 71 UU tersebut dirasa tak dibutuhkan dengan satu syarat. Dia mengatakan, kepala daerah bisa saja mengundurkan diri secara suka rela agar sama-sama menerapkan frasa (kata) mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah.

“Sebab itu, demi memenuhi kesamaan antar peserta pilkada. Kepala daerah yang maju kembali sebagai calon kepala daerah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk memutasi pejabat daerah atau menyelenggarakan program yang menguntungkan dirinya atau salah satu calon saat pilkada,”.

Fritz menegaskan roh norma Pasal 71 UU sebenarnya menjaga kepala daerah yang tidak maju dan yang maju sebagai peserta pilkada. Alasannya, hak kepala daerah sebagai eksekutif di daerah tetap berjalan tanpa harus mengundurkan diri. Namun, Fritz mengharapkan, penerapan Pasal 71 UU Pilkada dapat dijalankan oleh seluruh kepala daerah.

Pasal 71 ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 71 ayat (3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dari penjelasan Pritz dapat ditarik kesimpulan bahwa maksud Pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 berkaitan dengan petahana yang dilarang melakukan tindakan membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon lain sehingga maksud ” tindakan ” adalah perbuatan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan dan 6 (enam) bulan setelah tanggal penetapan sebagai penetapan pasangan calon terpilih.

Dan maksud Perbuatan yang merugikan dan menguntungkan adalah larangan bagi petahana (kepala daerah) untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan bagi petahana sebagai peserta calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dan tentunya akan merugikan paslon yang lain sebagaimana diterangkan dalam Pasal 73 ayat (3) dan sanksi yang diterapkan atas pelanggaran pada Pasal 71 ayat (1) adalah Pasal 188 UU No.1 Tahun 2015

Pasal 188 (UU 1/2015)

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Unsur – Unsur Pelanggaran

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah
– Dengan sengaja
– Melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan Perundang-undangan.

Mencermati pelanggaran terhadap netralitas ASN tidak tepat diterapkan dengan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 UU No.1 Tahun 2015 tetapi diatur di dalam PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 4 ayat (15) PP No 53 Tahun 2010 tentang Larangan Bagi PNS.

PNS dilarang Memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/ wakil kepala daerah dengan cara:

A. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

B. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

C. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

D. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tulis Menteri PANRB.

Kalau penerapan sanksi pidana pelanggaran terhadap netralitas ASN yang ikut kampanye tentunya sangat keliru kalau dimasukan kedalam pelanggaran terhadap pasal 71 ayat (1) UU No.10 Tahun 2016 karena maksud Pelanggaran dalam pasal ini adalah bagi petahana (Kepala daerah aktif) atau anjuran kepada TNI, Polri, ASN, dan Pegawai BUMN harus mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju dalam kontestasi pilkada,”

Kalau pihak Bawaslu / KPU atau pihak kepolisian dan Kejaksaan memaksakan penetapan pelanggaran ASN ikut kampanye pada Pasal 71 ayat (1) UU No.10 tahun 2016 maka kekeliruan yang sangat patal dan membuka peluang Pra Peradilan bagi Kepolisian dan gugatan terhadap Bawaslu / KPU di PTUN.*

*) Penulis adalah ViCe Presiden Direktur Konggres
Advokat Indonesia / Dewan Pembina
Tim Advokat Majalah CEO Kalsel.

Related posts

Mengatasi Stres dari Sumber yang Tidak Terduga

Menyambut Positif Pidato Prabowo, Menyoroti Mandiri Pangan & Energi

Dua Prahara di Kalsel Membuat Jargon Babussalam Dipertanyakan