Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua Pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) berinisial MS (46) dan JL (27) diduga sudah lama beroperasi sejak tiga tahun lalu. Sedangkan selama ini keuntungan yang dikeruk sekitar Rp800Ribu hinga Jutaan.
“Jadi MS dan JL ini bukan oknum polisi, MS mendapatkan hasil sampai jutaan rupiah. Karena dia menjual harga BBM subsidi lebih mahal ke pangkalan speed dari harga 10.000/liter, dijual Rp14. 000/Liter Pertalitr,”beber Kasat Polair Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adhie kepada awak media, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Jual Tanah untuk Ambulan Gratis Warga Pesisir, Aiptu Ronny Setiadi Terima Penghargaan Mabes Polri
Dia menambahkan pelaku utama adalah MS warga sipil yang beroperasi di Pesisir Perairan Sungai Pelambuan Jalan IR PHM Noor Gang Perjuangan RT 43 RW 03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Mereka dibekuk pada
Senin (14/10/2024) sore sekitar pukul 18.00 Wita lalu.
“Jadi Pelaku MS merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan bukan anggota polisi seperti yang diisukan. Sedangkan satunya lagi JL (27) warga sipil tinggal di Dahlia Kebun Sayur Kelurahan Kuin Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ungkap Dading.
JL hanya mendapat upah dalam sekali angkutan speed tanpa mesin. Dan semuanya perbuatannya atas perintah MS hingga penyalahgunaan BBM itu di endus pihak Sat Polair atas informasi warga.
Dari mereka disita barang bukti total BBM subsidi pertalite yang ditemukan di TKP adalah 2.035 liter. Selanjutnya dibawa ke kantor Sat polair guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Truk Bermuatan Batubara Tabrak Tiang Listrik Desa Pantai Hambawang
Bermula dari infor warga adanya penyimpangan BBM pertalite tanpa izin dari pihak berwenang. Selanjutnya Sat Polairud Polresta Banjarmasin dipimpin Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto berhasil menangkap MS dengan sejumlah barbuk.
Barbuk itu ditemukan di depan rumah warga dan kapal speed yang tertambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku. Yakni tiga drum warna biru masing-masing kapasitas 200 liter terisi penuh, sehingga total 600 liter BBM subsidi pertalite.
Kemudian satu Speed Boat ditemukan sebanyak 25 jerigen isi 35 liter, masing-masing berisi penuh BBM Subsidi Jenis pertalite. Sehingga total sebanyak 875 liter dan jerigen isi 20 liter masing-masing berisi penuh BBM Subsidi Jenis Pertalite sebanyak 28 jerigen sehingga total 560 liter.
Pihaknya juga mengamankan
satu Unit Sepeda Motor merk Suzuki Thunder warna Hitam dengan Nopol DA 4263 SK).
“Kini kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,”pungkas Dading.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya