Banjarmasin, BARITO – Pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) berinisial IJ (43) ini nekat dalam aksinya, hingga dibekuk polisi, Rabu (13/4/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Tepatnya di Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur.
Warga Jalan RAKHA Desa Pangkalan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten . Hulu Sungai Utara (HSU) ini dalam Penyalahgunaan Alat Angkutan Migas. Dia menggunakan mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yg di dalamnya terdapat 10 jirigen.
Berawal dari informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi langsiran minyak Solar, menerima info tersebut petugas dipimpin Kanit reskrim Polsek Banjarmasin Timur Iptu Timur Yono.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti itu, dengan rincian enam jiregen kosong. Kemudian empat jirigen berisi minyak dengan rincian tiga jirigen masing masing berisi 30 liter minyak Bio Solar
Sedangkan satu jirigen berisi 20 liter minyak Dexlaite, satu selang, satu sakelar, dan satu dinamo air. Atas penyalahgunaan tersebut pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabama Atmojo Matosumito melalui Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Puji Pirmansyah mengatakan sekarang pelaku dalam proses pemeriksaan. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 53 huruf (b) UU RI No. 22 thn 2001 tentang Migas,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma
Edtor: Mercurius