Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) definitif masa jabatan 2024-2029 hingga saat ini masih belum diambil sumpah atau janji.
Pemicunya, Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel belum dapat menjadwalkan agenda pelantikan karena hingga saat ini masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nantinya menjadi acuan untuk dijadwalkan rapat paripurna dewan.
Meskipun nama empat calon pimpinan dewan itu sudah disampaikan, yakni dari Golkar, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH sebagai ketua, kemudian wakil ketua dari Nasdem, H Kartoyo, SM, Gerindra, H Muhammad Alpiya Rakhman, SE, MM dan PAN, Desy Oktavia Sari.
Baca Juga: Petinggi Partai Koalisi Kompak Pastikan Kemenangan Mutlak AA Baik
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini diwakili Kepala Bagian Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi, HM Andri Yuzhar kepada wartawan di Banjarmasin, Selasa (1/10/2024).
Andri Yuzhar menuturkan sebelumnya dalam rapat paripurna terakhir ada usulan nama-nama Pimpinan DPRD Provinsi Kalsel masa jabatan 2024-2029 yang sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalsel sesuai proses administrasi yang ada.
Dari usulan tersebut, lanjutnya, sampai saat ini sudah berproses di Kemendagri dan saat ini prosesnya sudah memasuki tahap akhir, yaitu infonya sudah di meja Mendagri.
Andri menambahkan jika SK Mendagri itu turun dalam beberapa hari ini maka kami laporkan ke pimpinan untuk tahapan selanjutnya yang tergantung kebijakan pimpinan DPRD.
Untuk mengetahui terbitnya SK Mendagri tersebut, imbuhnya, itu nantinya melalui surat, yakni DPRD Provinsi Kalsel akan menerima salinan SK Mendagris, tujuannya dari Mendagri kepada gubernur, kemudian Ketua DPRD termasuk pimpinan DPRD yang akan dilantik.
“Mudah-mudahan dalam pekan ini SK Mendagri terbit,” harapnya.
Disinggung tenggang waktu dari pengusulan nama-nama Pimpinan DPRD itu ke Kemendagri, dinyatakan Andri itu masih dalam proses tahapan administrasinya yang sesuai dengan mekanisme.
“Sesuai proses administrasi di Kemendagri itu 14 hari kerja, sementara dari pihak kita sejak pengusulan itu baru 9 hari kerja,” ungkapnya.
Dalam proses administrasi ini, tukasnya, sebagaimana pengalaman 5 tahun lalu, pihak Kemendagri komitmen tidak sampai batas akhir 14 hari kerja, karena sementara ini sejak dari usulan itu tidak ada kendala.
“Jadi kita menunggu dalam pekan ini SK Mendagri sudah diterbitkan,” ujarnya.
Sedangkan jadwal pelantikan pimpinan dewan definitif tentunya menunggu arahan pimpinan dewan, sedangkan tupoksi sekretariat dewan ini memfasilitasi hingga terbitnya SK Mendagri tersebut.
“Sambil menunggu terbitnya SK Mendagri, untuk kegiatan dewan seperti pansus tatib yang masih berproses,” tutupnya.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya