Pelarangan Ekspor Batubara, Pepen Minta Kebijakan Pemerintah Ditinjau Ulang

Efendi Nur Ifansyah (Pepen)

Banjarmasin, BARITO – Pelaku usaha pertambangan Efendi Nur Ifansyah meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh. “Saya minta pemerintah meninjau ulang kebijakan melarang penjualan batubara ke luar negeri,” ujar Effendi Nur Ifansyah dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).

Ia berharap, pemerintah harus mengkaji kebijakan pelarangan itu, sebab menyangkut seluruh perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan pemegang izin pengangkutan penjualan batubara. “Jadi kebijakan pelarangan harus juga memperhatikan kemudahan dalam pembayaran. Coba cek jika inves Rp6-7 miliar, lalu dalam 3 bulan inves itu terjadi, maka berapa pengusaha harus keluar biaya,” tandas Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Banjarmasin ini.

Sebab itu, Ia meminta pemerintah memberikan solusi terkait pelarangan itu. “Ya, harus ada perbandingan antara pemegang PKP2B dan pemegang IUP. Wajar PKP2B ditegaskan untuk pelarangan ini sebab skala besar. Kalau IUP skala kecil yang hanya berkapasitas 100-200 hektar dan produksi ke PLN,” beber Pepen panggilan akrabnya.

Menurut Pepen, PLN tidak memberikan fasilitas yang nyaman. “Ya, pengusaha yang memodali PLN dengan system pembayaran 2-3 bulan. Nah itu yang harus dilihat pemerintah dalam mengambil kebijakan. Kalau PLN bayar cash and carry (bayar kontan), ya tak masalah,” tuturnya.

Pria enerjik ini menegaskan, pengusaha selalu menuruti aturan pemerintah dan UU Pertambangan, mulai pembayaran pajak, dan pembayaran lainnya. “Jadi pemerintah itu adalah mitra pengusaha. Jangan menganggap tutup satu bulan untuk ekspor. Lalu yang sudah kontrak jangka panjang dan kontraknya belum selesai bagaimana? Siapa yang menanggung kerugian itu? Pemerintah bisa berpikir tidak untuk hal itu. Ya, pengusaha tentu dirugikan,” ucapnya.

Tak kalah penting, sebut Pepen, pemerintah harus juga dapat memilah, mana pemegang IUP yang sudah masuk ke PLN. “Jangan dipukul rata dan dihajar semua perusahaan pemegang IUP,” katanya.

Jika IUP sudah sering masuk ke PLN, jelasnya, maka kewajibannya kepada Negara sudah dijalankan. “Masa pemegang IUP tersebut tidak boleh mengekspor,” tanyanya.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia-Indonesian Cool Mining Association (APBI-ICMA) Pandu Sjahrir mengungkapkan, kebijakan pemerintah melakukan larangan ekspor batubara selama sebulan pada periode 1-31 Januari 2022 merupakan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha.

Adapun larangan ekspor batubara tertuang dalam surat Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan batubara oleh PLN yang saat ini pasokannya sangat rendah. “Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).

Ia menilai, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN termasuk Independen Power Producer (IPP), seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Selain itu, Pandu menyatakan, penerapan sanksi larangan ekspor batubara kepada seluruh pelaku usaha pada 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Pasokan batubara ke masing-masing PLTU, paparnya, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok. Serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.

Maka, anggota APBI-ICMA pun telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021, bahkan sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut. “Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP,” katanya.

Pandu menegaskan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, yang melarang penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan. “Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$3 miliar per bulan. Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti) yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah,” katanya lagi.

Untuk diketahui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI mengeluarkan surat perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tanggal 31 Desember 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utara perusahaan pemegang PKP2B, IUP, IUPK, dan Pemegang Izin Pengangkutan dan Pejualan Batubara. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaludin dengan salah satu poin berisi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

afdi

 

Related posts

Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Lakukan Sidak SPBU di Wilayah Kalsel

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI

PT Star Wagen Indonesia melakukan Handover Ceremony unit Dewatering Pump PAC SH128 Atlas Copco kepada PT Putra Perkasa Abadi

1 comment

Kementerian ESDM Antisipasi Ancaman Gugatan WTO - Barito Post Selasa, 4 Oktober 2022, 08:08 - 08:08
[…] BACA JUGA: Pelarangan Ekspor Batubara, Pepen Minta Kebijakan Pemerintah Ditinjau Ulang […]
Add Comment