Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tekan kekerasan perempuan dan anak, Pemkot Banjarmasin menggelar Pelatihan Paralegal bekerjasama dengan lembaga penyedia layanan (LPL) Perlindungan Perempuan dan Anak di Hotel Roditha, Senin (12/8/2024).
Acara dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham RI Sofyan secara daring.
Kepala DP3A Muhammad Ramadhan, menyampaikan
Bahwa workshop yang digelar pihaknya itu diikuti Lembaga Konsultan Bantuan Hukum uWK Kalsel dan diikuti puluhan stakeholder dan masyarakat yang tergabung dalam satgas perlindungan perempuan dan anak se-kota Banjarmasin selama 4 hari.
Baca Juga: Tim Dispora Juarai Turnamen Sepak Bola Acil Odah Cup Jurnalis Kalsel
Paralegal sendiri merupakan upaya memberi wadah bagi masyarakat awam agar dapat berperan dan menguasai keterampilan hukum, khususnya dalam hal pendampingan maupun penanganan terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan masyarakat.
Kesempatan itu, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat melalui pemanfaatan peran Paralegal. “Ini penting disampaikan bahwa paralegal tidak mesti mempunyai pelindung atau latar belakang hukum,” ucapnya disela-sela arahan.
“Artinya paralegal bisa memahami proses pendampingan hukum dalam kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Jangan sampai hal demikian (kekerasan) menjadi suatu yang lumrah di lingkungan keluarga termasuk kehidupan bertetangga,” tambahnya.
Baca Juga: Karlie Hanafi : Pancasila Wujudkan Kehidupan Beragama yang Penuh Toleransi
Untuk itu, ia menilai Paralegal setidaknya punya pemahaman dasar soal proses pendampingan hukum yang berlaku dalam menangani persoalan tindak kekerasan yang terjadi. Sehingga, kemudian para korban bisa mendapatkan hak perlindungan yang konkret.
“Karena sekali lagi, proses-proses penanganan kekerasan terhadap keluarga dan anak itu nanti sedikit banyaknya pasti bersentuhan dengan hukum,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya