Banjarmasin, BARITO – Pelopor Mediator Kesehatan di Indonesia tidak lama lagi akan resmi bermarkas di Banjarmasin di Rumah Mediasi Asosiasi Media Kesehatan Indonesia (AMKESI) di Jalan Dharma bakti V.
Baru ini, Tim Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator Non Hakim Mahkamah Agung RI juga telah melakukan verifikasi, yakni memeriksa kelengkapan dokumen termasuk fasilitas.
Ketua Umum AMKESI, Dr Machli Riadi menyambut baik kedatangan akraditasi dari Mahkamah Agung.
Dengan itu, apabila lembaga tersebut dinyatakan lulus maka AMKESI dapat menyelenggarakan pelatihan mediator secara mandiri dan pertama di Indonesia.
“Ini hal kegembiraan buat kami karena ini adalah satu-satunya yang ada di Kalimantan sebuah lembaga yang diberi lisensi oleh mahkamah Agung untuk menyelenggarakan pendidikan mediator,” katanya.
Kepada mediator diberikan kewenangan untuk menyelesaikan seluruh perkara perkara perdata dan ini merupakan sebuah kewajiban dalam sebuah proses hukum untuk harus ditempuh lebih dahulu sebelum perkara itu disidangkan.
Machli menjelaskan lagi, mediator itu terbagi dua ada mediator hakim dan ada mediator non hakim.
“Nah yang dididik nantinya di am crazy adalah mediator non hakim. Keberadaan rumah mediasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak harus ke pengadilan khususnya kasus perdata dan Tindak Pidana ringan
Setelah dilakukan akreditasi ini kami akan menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi profesi mediator,” bebernya.
Machli menceritakan, AMKESI berdiri pada 24 November 2017 dan sampai dengan saat ini sudah menyelesaikan hampir 50 kasus dugaan malpraktik Tenaga Kesehatan dan kasus lainnya yang ada di Indonesia khususnya Kalsel.
Kepala Bagian Peraturan Perundangan undangan dan Biro Hukum Humas Mahkamah Agung, Irwan Rosady menyampaikan kelengkapan dokumen rumah mediasi AMKESI dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.
Langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Bagian Hukum dan Humas MA untuk mendapatkan persetujuan dari MA RI.
“Setelah akreditasi itu didapatkan, maka AMKESI dapat pelatihan bagi mediator non hakim dan pertama yang ada di Kalsel,” ucapnya.
Ia mengatakan proses akreditasi AMKESI pasca penerbitan surat dari MA berlaku selama 5 tahun pertanggal ditetapkan. Di Indonesia tercatat sebanyak 23 yang mengantongi sertifikat oleh MA.
“Kalau AMKESI diterima jadi yang ke 24,” pungkasnya.
Penulis : Hamdani