Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Program pemadanan fungsi Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlahan dijalankan di seluruh wilayah di Indonesia tak terkecuali di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Kepala Dinas Penduduk dan Pencatataan Sipil ( Disdukcapil) Kota Banjarmasin ,Yusna Irawan menyatakan telah melakukan sosialisasi disela-sela kegiatan pihaknya.
Program tersebut telah sesuai dengan amanah uu nomer 7 tahun 2021 dan Perpres nomer 83 tahun 2021. Poinnya yakni KTP bisa berjalan sebagai NPWP yang bertujuan sebagai akses memudahkan masyarakat.
Yusna menyampaikan, program tersebut adalah perubahan integrasi yang dilakukan dua kementerian yakni Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
Kemendagri menyampaikan data kependudukan sedangkan Kementrian Keuangan yang memfasilitasi NPWP tersebut. Sedangkan di daerah yang melaksanakan.
“Perubahan integrasi ini merupakan kerjasama Kemedagri dan Kementrian Keuangan. Karena mereka yang memiliki data tersebut. Disdukcapil tinggal melaksanakan program saja,” katanya.
Baca Juga: Instruktur Ular Asal Jogja Tewas Dipatok Ular
Sebelumnya, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng, Alfathir Badra, menyampaikan, tentu pemadanan dua data beda fungsi itu akan memudahkan masyarakat dalam melakukan urusan administrasi dan perpajakan.
Masyarakat mudah mendapatkan layanan cepat, sedangkan DJP bisa memperoleh basis data yang akurat.
Simplenya, satu kartu bisa jadi dua fungsi. Itu yang menjadi kemudahannya.
“Sebagai amanah uu nomer 7 tahun 2021 dan Perpres, nanti KTP bisa berjalan sebagai NPWP, sebagai akses memudahkan masyarakat. Insyallah 2024 mulai diberlakukan,” katanya belum lama ini.
Penulis: Hamdani