GELAR NARKOBA– Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Reskrim Idham Sasongko saat menggelar ungkap pembeli dan penjual sabu-sabu dengan pelaku M Syahrani alias Anang dan Amir Mahmud, Senin (27/8) siang. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO
Seorang remaja bernama Muhammad Syahrani alias Anang (26) terlibat narkoba hingga diciduk anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (21/8) sekitar pukul 21.20 Wita. Pelaklu dibekuk di JaIan Komplek CV Dian Tanjung IlII RT 33 No 63 Kelurahan Sei Miai Banjarmasin Utara, dengan barang bukti di tangannya ditemukan satu paket kecil sabu -sabu dengan berat 0,2246 Gram.
Kemudian anggota polisi melakukan introgasi dan ternyata pelaku warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP itu. Pelaku yang baru beli sabu-sabu itu kemudian menunjukkan siapa pengedarnya tak jauh dari lokasi penangkapan Anang Syahrani sendiri.
Hingga polisi menuju TKP kedua memburu Amir Machmud alias Amir (40), tepatnya di Jalan JaIan Cemara Gang Mahoni RT 35 Banjarmasin Utara, pada pukul 21.50 Wita. Pelaku yang sedang santai itu kemudian digaruk dan ditubuhnya ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,2072 Gram.
Warga Ja1an Cendana Gang 12 RT 34 No 24 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hanya bisa pasrah, karena menyimpan dan mengedarkan narkoba yang dilarang hokum tersebut. Hingga harus menginap di hotel prodeo selama beberapa tahun nanti.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hingga kini menjalani pemeriksaan terkait temuan barang haram itu guna dikembangkan lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Sigit Prihanto melalui Panit 2 Reskrim Idham Sasongko mengatakan, pada minggu ketiga Agustus tahun 2018 ini pihaknya berhasit melaksanakan pengungkapan kasus narkoba.
Bermula dari anggota Polsek Tengah menerima informasi dan melakukan pengecekan ada transaksi narkoba di Jalan Cemara Kayu tangi dari masyarakat tersebut. Begitu sampai di TKP, anggota melihat Anang dengan gelagat mencurigakan kemudian menciduknya. “Anggota melihat pelaku tersebut ada membuang plastik klip kecil, setelah diperiksa ternyata sabu-sabu hingga anggota langsung memborgol pelaku Anang,”ungkapnya.
Kemudian anggota melakukan pengembangan dari pelaku Anang tentang asal usul paketan kecil yang diduga sabu sabu tersebut. Dari hasil pengembangan tersebut pelaku menerangkan bahwa pakctan kecil yang diduga sabu – sabu tersebut di beli oleh pelaku dari Amir.
Hingga Amir diburu ke TKP 2 Jalan . Cemara Gg.Mahoni Rt.35 Banjarmasin Utara. Selain sbarbuk sabi-sabu itu, juga ada uang sebesar Rp 200 Ribu diduga hasil penjual sabu-sabu kepada Anang.
“Kini Anang dijerat sesuai Pasal 112 Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun. Sedangkan Amir Mahmud dijerat Pasal 114 dengan ancaman minimal lima tahun penjara,”tegasnya. ndy/mers