Batulicin, BARITO – Selama pandemi Covid-19 melanda Kalimantan Selatan (Kalsel), pengguna narkoba seakan-akan tak kunjung usai. Pada 2021, tercatat ribuan lebih warga di provinsi ini menjadi korban. Sedangkan sisanya lebih memilih sebagai joki sekaligus pengedar karena kesulitan ekonomi.
Melalui rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba. Sementara 2.000 lebih ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam bahkan kini berada dilevel 57 ribu. Angka tersebut belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya. Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan.
Hal ini pun ditanggapi serius oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinai Kalsel, Muhammad Yani Helmi usai
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Sosper tersebut diselenggarakan Yani Helmi di Kantor Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (29/7/2022) siang.
“Penggunaan narkoba selama pandemi ternyata meningkat, baik secara nasional maupun di daerah kita khusus Kalsel, meski provinsi ini masih berhadapan Covid-19,” ujarnya.
Ia berharap seiring telah mendapatkan penanganan khusus dari pemerintah daerah terutama pada pelayanan yang dimiliki RSJ Sambang Lihum dapat turut membantu menurunkan pemakai narkotika.
“Setelah kami mendengar tadi ternyata rumah sakit jiwa milik Pemerintah Provinsi Kalsel ini sudah sangat siap akan hal tersebut, bahkan jangkauan layanannya bukan hanya Kalsel tetapi juga Kalteng,” papar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel.
Yani Helmi menambahkan, masyarakat tak perlu ragu lagi untuk meminta layanan terbaik dari rumah sakit ini. Selain terakreditasi, fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki pihaknya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga telah menyandang status ahli dan mempuni.
“Kalau ini dimaksimalkan tentu berpontesial menekan bahkan mengurangi penggunaan narkotika di Kalsel,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum, Indra Nurul Huda membeberkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel ini tak hanya menyembuhkan pengidap kelainan jiwa saja, pihaknya juga membuka pelayanan bagi khusus bagi yang mendapat rehabilitasi agar sembuh dari kecanduan narkotika.
“Saat ini kita belum ada penerapan pola tarif untuk VVIP khusus rehabilitasi narkoba meskipun layanan unggulannya masih kejiwaan,” bebernya.
Meski fokus kejiwaan, tutur Indra, pelayanan rehabilitasi narkotika di RSJ Sambang Lihum tetap berjalan dan bahkan rencananya menambah ruangan baru bagi korban Napza ini.
“Karena ruangannya masih terbatas jadi akan dibangun lagi dan nantinya ada kelas menengah ke atas dan VVIP karena proses rehabilitasi terkadang pasien tak ingin digabung,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Lurah Gunung Tinggi, Yudi Hanna mengungkapkan, sangat terbantu dengan keberadaan rumah sakit ini. Artinya, dia juga siap memberikan sosialisasi secara intens agar warga di kelurahannya dapat lebih jauh mengenal keunggulan layanan apa saja yang diberikan oleh RSJ Sambang Lihum tersebut.
“Yang jelas kami berterima kasih atas kesediaan Paman Yani dan Sambang Lihum untuk memberikan informasi penanganan ODGJ serta narkotika di Kelurahan Gunung Tinggi ini. Selebihnya nanti warga yang berhadir dalam sosialisasi juga dapat memahami,” ungkapnya.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi