Pemalak di Gunung Kayangan Keok

Pelaihari, BARITO-Jalur Gunung Kayangan belakangan di rasa kurang aman menyusul adanya aksi pemalakan.

Seorang warga Kecamatan Batu Ampar pun menjadi korban aksi pemalakan baru-baru tadi.  Namun kini pelaku pemalakan Sutrisno alias Ato yang memalak Waluyo warga Kecamatan Batu Ampar pada Selasa (9/10) kemarin di Jalan A.Yani sekitar Gunung Kayangan sekitar pukul 11.00 wita, akhirnya dapat diringkus unit Jatanras Polres Tala beberapa jam usai Waluyo melaporkan ke Polres Tala. Pelaku yang merupakan warga Jalan Rantau Bujur Rt 01/01 Desa Kayu Abang Kecamatan Tambang Ulang,  memalak Waluyo  saat  korban tengah beristirahat di dekat sebuah pohon dekat gerbang masuk gunung Kayangan atau dekat gapura Kapal Pinisi.

Kasat Reskrim Polres Tala AKP Gita Suhandi Achmadi,S.IK dalam keterangan persnya, Rabu (10/10) kemarin di Polres Tala mengatakan, pelaku merasa sok kenal dengan korban yang lagi beristirahat dekat sebuah pohon, dan menyapa korban “Udin apa kabar”. Lantas dijawab korban “Siapa kamu”. Pelaku pun menjawab kalau ia dari Kandangan dan hendak ke Batu Licin ke rumah H.Isam. Saya kira pian Udin teman satu penjara dulu di daerah Ha’raan Batu Licin. Pelaku pun meminta uang ke korban untuk membeli rokok.  Korban pun memberi uang sebesar Rp 10.000 yang di ambil dari kantong celana kanan. Akan tetapi uang Rp 10.000 masih di rasa kurang pelaku dan meminta tambahan lagi guna membeli tali Poli dengan alasan kalau-kalau tidak sampai ke tambangnya H.Isam.”Korban bersikeras karena sudah diberi uang masih kurang, namun pelaku malah mengancam dengan berkata-kata kalau ia hanya minta tambahan uang dan tidak menimpas (membacok).

Korban pun takut atas ancaman membacok tersebut dan menyerahkan dompetnya ke pelaku. Dalam dompet korban berisi uang Rp 282.000 serta uang lainnya yang di simpan korban di dalam tas ransel sebesar Rp8.000 sehingga total uang korban Rp 300.000,”kata kasat reskrim.

Untungnya, korban masih bisa memoto pelaku dengan kamera ponselnya, setelah pelaku mengambil uang dan meninggalkannya.

Sehingga terlihat jelas terlihat wajah pelaku dan sepeda motor yang ia gunakan sepeda motor matic Honda Beat DA 6577 LAA warna hitam. Dari hasil ciri-ciri dalam foto di ponsel korban, tim Jatanras Polres Tala segera bergerak setelah korban melapor.

Anggota Jatanras Polres Tala Aipda Agung Rahmat yang menangkap pelaku mengatakan, memang awalnya sempat terjadi perkelahian dengan pelaku.

“Badannya yang cukup gemuk dan besar memang lumayan sulit untuk dirobohkan, namun akhirnya dapat dilumpuhkan. Awalnya memang sempat kabur, akan tetapi adanya bantuan dari Polsek Tambang Ulang dan Polres Tala pelaku dapat di ringkus,”kata Agung.

Modus pelaku sendiri menakut-nakuti korban karena baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan dan tidak mau lagi melukai orang kecuali dalam keadaan terpaksa.

Pelaku di jerat pasal 368 KUHP tentang pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara 9 tahun.

baz/mr’s

Related posts

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah