Pembakal Desa Guntung Papuyu Apresiasi Penatagunaan Tanah di Kecamatan Gambut

TANAH GAMBUT-Penatagunaan tanah di Kecamatan Gambut Kalsel disambut Pembakal Desa Guntung Papuyu H Juni Hasyim mengapresiasi terhadap pihak ATR BPN Kabupaten Banjar, terkait Konsultasi Publik Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah, Kamis (14/10/2021). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pembakal Desa Guntung Papuyu Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel)
Hj Juni Hasyim apresiasi terhadap pihak Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, terkait Konsultasi Publik Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah di Kecamatan Gambut, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya kegiatan seperti ini untuk memberikan hal positif kepada masyarakat untuk pengolahan sertifikat. “Jadi di sini banyak lahan pertanian yang digarap petani namun bukan sebagai pemilik, melainkan hanya penggarap, “sebutnya.

Selain itu juga sebagian sudah berubah fungsi menjadi perumahan karena dekat di pinggir jalan Raya A Yani. Karena itu sertifikat tanah sangat dibuat supaya ada hak milik jelas dihadapan hukum.

Karena dibandingkan dahulu terkendala buat sertifikat tanah karena harus syarat yang rumit. “Kini cukup surat dari keterangan pembakal sudah dapat dibuatkan secara prona atau PTSL, “beber H Juni Hasyim.

Sementara itu dalam Konsultasi Publik itu, Koordinator Kelompok Subtansi Penatagunaan Tanah Fathur Rochman menambahkan, agar masyarakat benar-benar manfaatkan RTRW lahan.

Hal itu juga sekaligus bagaimana kepemilikan tanah dapat diakui, karena sebagian tanah juga ada milik pemerintah pusat, provinsi maupun Pemkab Banjar.

Dengan demikian data dsri kecamatan sangat diperlukan dalam informasi pembangunan, terutama pengelolaan pertanahan. Demikian juga dari warga harus ada keseimbangan pengelolaan tanah tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar, H Muhammad Riza Dauly menjelaskan, perlunya pemanfaatan lahan pertanian yang masih luas di kawasan Gambut tersebut.

Tak hanya itu lahan pertanian itu juga harusnya dibuatlam sertifikat, supaya ketika petani ingin modal usaha maka ada jaminan ke bank. Namun sayang kebanyakan tanah merela kepemilikan masih berupa segel.

Penulis : Arsuma

Related posts

JPU Sebut Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Hanya Asumsi, Hakim Harus Menolaknya!

Sat Polair Polresta Banjarmasin Bagikan Makanan Gratis untuk Jamaah Haul Guru Sekumpul Melalui Jalur Sungai

Dukung Momen 5 Rajab 1446 H, Polresta Banjarmasin Siapkan Rest Area dan Bagikan Makanan Gratis untuk Jemaah