H Imau: Gubernur Harus Panggil Kadisdikbud Provinsi
Banjarmasin, BARITO – Masih belum tuntas sengketa pengelolaan Makam Sultan Suriansyah di Kuin Utara Banjarmasin Utara, muncul lagi masalah baru yakni adanya proyek pembangunan pagar utama, yang secara tiba-tiba dikerjakan para tukang dari CV FBM yang diduga berasal dari anggaran Dinas Pendidikan Nasional dan Budaya Provinsi Kalsel. Menurut Kuasa Hukum dari pengelola baru “Penjaga Marwah Raja Banjar”, Defronsyah Kobara SH,MH, Selasa (7/7) kemarin, proyek ini patut diduga proyek ‘siluman’.
Kenapa dikatakannya ‘siluman’, pasalnya sejak pagar ini mulai dikerjakan tanggal 1 Juli 2020 lalu, dua hari terakhir secara tiba-tiba plang itu sudah berdiri dan jauh dari kata layak, layaknya plang proyek yang resmi dan sudah rutin didirikan sebelum proyek berjalan dengan segala kelengkapnnya, mulai rincian proyek, nilainya, logo pemerintah daerah, hingga bahan plang yang biasanya terbuat dari plat besi atau aluminium.
Sementara plang yang berdiri di proyek pembangunan pagar makam ini, hanya tertera rincian proyek serta nama CV kontraktornya, bahannya pun hanya selembar digital printing berwarna kuning yang dipasang di bingkai kayu reng tanpa ada satupun logo pemerintah daerah. “Apakah itu proyek APBN atau APBD, pemasangan plang wajib hukumnya dan harus sesuai standart, bukan seperti ini yang sangat meragukan dan patut diduga proyek ‘siluman’, karena kesannya seperti asal-asalan. Dari sini sudah jelas terjadi adanya dugaan dua pelanggaran yakni Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang id dalamnya menitikberatkan perihal transfaransi dan akuntabel agar bisa dipertanggung jawabkan. Kami selaku kuasa hukum pihak pengelola baru, akan segera mengambil langkah hukum ke Polda dan Kejati Kalsel,” beber Defron yang didampingi Ketua “Penjaga Marwah Raja Banjar” Budi S Humaidi dan beberapa tokoh masyarakat Kuin.
“Satu hal lagi, Makam Sultan Suriansyah adalah cagar budaya. Pertanyaan saya, apakah pihak pemborong dalam hal ini CV Firdaus Bangun Mandiri sudah berkordinasi atau melapor ke Balai Cagar Budaya Indonesia di Samarinda Kaltim?. Nah ini yang patut dipertanyakan,” tambahnya.
Budi juga menimpali, jangankan Balai Cagar BUdaya, pihak Kelurahan Kuin Utara pun tidak mengetahui sama sekali soal proyek pagar ini. “Pihak kelurahan tidak ada sama sekali menerima laporan maupun kordinasi. Biasanya sekecil apapun proyek pemerintah, selalu ada laporan yang masuk ke kelurahan, minimal pemberitahuan,” beber Budi.
Defron juga mengungkapkan, sebelumnya pihak konsultan dan pemborong, pernah dikonfirmasi perihal proyek ini, dan mereka berdalih kalau proyek ini dikerjakan karena terkait adanya addendum dengan pengelola lama. “Kalau ada adendum seperti itu, kenapa tidak dari dulu dikerjakan sebelum adanya sengketa ini?. Apakah ini sebagai upaya akal-akalan saja saat di tengah sengketa, pengelola lama berusaha action seperti ini seolah-olah berperan membangun pagar baru, terlalu nampak kejanggalannya,” sindir Defron.
Gubernur Harus Panggil Kadis
Sementara itu tokoh Alalak, H Maulana atau akrab disapa H Imau, mengapresiasi langkah yang diambil masyarakat yang jeli akan adanya kejanggalan proyek seperti ini. Menurutnya, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor harus segera mengambil langkah dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.
“Saya apresiasi masyarakat yg melek dgn kondisi ini dan cepat tanggap atas kejanggalan proyek ini, pihak pemborong atau kontraktor sudah tidak mengindahkan perundangan sebagai payung dan pijakan hukum,” kecamnya sembari acung jempol karena secara perdana proyek pemerintah seperti ini dihentikan masyarakat.
Terlebih lagi, lanjutnya, SKPD yang terkait adalah di bidang pendidikan dan kebudayaan. “Yang namanya proyek pemerintah, harus ada edukasi yg baik, apalagi ini dari dinas pendidikan dan kebudayaan, nah bagian mananya yang disebut mendidik, ini justru membodohi masyarakat, sangat ironis sekali. Kalau diibaratkan, yang diminta adalah gambar KTP, yang dipasang malah buku nikah, kan sangat lucu sekali,” sindirnya.
H Imau mengingatkan, yang namanya kelengkapan proyek harus terang benderang, bukan remang-remang seperti ini. “Apalagi ini proyek pagar makam Raja Banjar, jangan pernah sekalipun coba-coba dikerjakan secara remang-remang seperti ini, kalu katulahan dan sudah sangat jelas bukan budaya yang bagus,” pesannya.
Untuk itu, lanjutnya, gubernur harus segera memanggil kepala dinas terkait, begitu juga dengan DPRD Kalsel yang membidangi cagar budaya agar memanggil kepala dinas terkait dan pihak kontraktor. “Paman Birin jangan tinggal diam, hal seperti ini bisa mencoreng Pemprov Kalsel,” tegasnya.
Penulis: Hajie Arief