Pembangunan WC Sehat Seret  PPK dan Kontraktor ke Tipikor 

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pembangunan WC Sehat untuk  Daerah Kumuh dan Padat Penduduk tahun 2019 di di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  yang diduga sarat korupsi  akhirnya  menyeret dua orang sebagai terdakwa.

Mereka adalah Ratna Kumala Handayani Noor, ST. ME selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).  Dan  Ahmad Fauzian selaku  Direktur CV Nusa Indah  dalam pekerjaan pembuatan fasilitas sanitasi (WC Sehat).

Dalam sidang secara virtual, keduanya  diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp245.021.939 nampak didampingi penasehat hukum masing-masing.

Dihadapan  majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, jaksa Bara Mantio SH hanya membacakan dakwaan untuk keduanya.

Dalam dakwaan jaksa diungkapkan kalau kejadian tahun 2019 berawal dari program dinas  Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSU,  membangun WC Sehat disebanyak 100 titik.

Pelaksana adalah Direktur CV Nusa Indah dengan nilai kontrak Rp1.209.000.000.

Dalam pelaksaan pekerjaan ada bagian yang tidak sesuai kontrak, seperti septicktank yang tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis, dimana bioseptictank yang terpasang bukan merupakan buatan dari pabrikasi melainkan bioseptictank tersebut dibuat di daerah Banjang Amuntai yang dibeli dengan harga Rp. 1.900.000  perunit, sementara harga pasang bio septictank dan resapan air sesuai dengan harga dalam kontrak sebesar Rp. 4.500.000.

Disebutkan juga dalam dakwaan terdakwa Ratna selaku PPK  tidak melakukan pengecekan terhadap pemasangan septictank itu. Padahal  Ratna telah melakukan membayar 100 persen kepada Akhmad Fauzian.

Berdasarkan Pemeriksaan dari Ahli Ir. M. Koster Silaen, M.T dari ahli Politehnik Negeri Medan diperoleh kelebihan pembayaran dengan hasil sebesar Rp 245.166.000.00. Hal itu karena adanya beberapa item pekerjaan  ditemukan kekurangan volume.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar