Banjarmasin, BARITO
Pelayanan pembayaran biaya keimigrasian di Kantor Imigrasi (Kanim) Banjarmasin telah berjalan normal. Setelah sebelumnya sistem pembayaran ini mengalami gangguan.
“Menurut informasi dari hubungan telpon pukul 10.41 Wita dari Kasi Lantaskim Bapak Iwan Irawan sistem pelayanan pembayaran biaya keimigrasian atau billing yang terkendala sejak Senin kemaren tanggal 6 Mei 2019 dari pukul 10.00 wita hari ini telah berjalan normal,” ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kalsel, Dodi Karnida Halilintar Atmaja, Jum’at (10/5) pagi, melalui aplikasi whatapps kepada awak media di Kalsel.
Sebelumnya Kepala Divisi Keimigrasian, Dodi Karnida Halilintar Atmaja dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa gangguan sistem pembayaran ini sudah berlangsung sejak pelayanan hari kerja kedua berlakunya tarif baru sesuai Peraturan Pemerintah No.28/2019. Tepatnya sejak hari Senin, 6 Mei 2019.
Kondisi tersebut telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
“Setiap saat, perkembangannya dipantau terus oleh teman-teman pejabat dan pegawai Kanim . Karena keadaan ini pasti telah menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat pemohon. Kami khawatir kejadian ini dapat memberikan persepsi yang kurang baik dari masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat dapat mengerti sepenuhnya.
“Karena gangguan sistem termasuk sistem pelayanan perbankan misalnya, memerlukan ketelitian dan kesabaran yang tinggi dalam perbaikannya. Semoga masyarakat dapat mengerti hal ini sehingga tidak akan mengganggu prioritas kami dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK”, ungkapnya, Kamis (9/5) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Banjarbaru saat melakukan pemantauan melalui pengaduan yang masuk di aplikasi media sosial dan salah satunya lewat aplikasi WhatsApp yg ditampilkan melalui layar lebar.
Seperti diketahui Pengaduan atau keluhan yang masuk dalam beberapa hari ini berkaitan dengan belum normalnya subsistem proses pembayaran.
Yakni akibat adanya upgrade aplikasi SIMKIM versi 1.0 menjadi SIMKIM versi 2.0. yang disesuaikan dengan adanya perubahan Tarif Pelayanan Keimigrasian seperti penurunan tarif paspor 48 halaman menjadi Rp. 350.000.-, kenaikan denda paspor rusak menjadi Rp. 500.000.-, kenaikan denda paspor hilang dan denda over stay WNA masing-masing menjadi Rp. 1.000.000.-
tya