Pembebasan Lahan Sungai Lulut, Dikumpulkan dan Diminta Bawa Berkas Sertifikat Rumah

Akhmad Fanani

Banjarmasin, BARITO – Pekan depan, rencana pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek renovasi tiga jembatan Sungai Lulut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin,

(Perkim) Kota Banjarmasin mulai mengumpulkan warga yang terdampak.

Hal tersebut diucapkan Kadis Perkim, Achmad Fanani Syaefudin, Sosialisasi pekan depan untuk rinci lagi menyampaikan soal ganti rugi juga sekaligus verifikasi berkas kepemilikan lahan dan bangunan.

“Mudahan lancar, pekan depan kita sudah mulai mengumpulkan warga yang terdampak sekaligus verifikasi berkas,” ucapnya di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (9/5).

Fanani melanjutkan, verifikasi yang dimaksud, apabila suratnya lengkap akan segera di proses dan langsung mendapatkan tawaran harga. Sementara yang belum, ditunggu untuk melengkapinya.

Tahapan-tahapan itu merupakan perbedaan yang membuat proses lebih praktis dari pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin sebelumnya.

Biasanya, sambung Fanani, penyampaian harga baru verifikasi itu dua kali kerja, setelah lengkap baru di verifikasi. Kali ini,  langsung dilakukan sosialisasi dan diminta membawa berkas kelengkapan bukti kepemilikan untuk diverifikasi.

Sebelumnya Kepala Bidang Pertanahan Disperkim Kota Banjarmasin, Rusni, menyebut ada 53 persil bangunan terdampak pembebasan lahan proyek renovasi tiga jembatan pada kedua kabupaten/kota itu. Hal ini mengacu hasil pertemuan terakhir antara Disperkim Banjarmasin, BPN Kota Banjarmasin dan BPN Banjar. Data itu dicocokan tim appraisal, dan appraisal lah yang menentukan berapa harga tanah maupun bangunan yang terdampak pembebasan. dan

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua