Pembentukan RT di Perumahan  Citra Land Berujung Somasi

Fauzan Ramon

Banjarmasin, BARITO – Pembentukan RT 15 di Perumahan (Perum) Citra Land Jalan A Yani km 8 Banjarmasin berujung somasi.

Adakah beberapa warga yang merasa tidak terima, melalui kuasa hukumnya DR Fauzan Ramon SH MH melayangkan somasi kepada Pembakal Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar yang sudah menerbitkan SK pengangkatan ketua RT 15 Perum Citra Land.

Dalam surat somasinya, pensomer memberi waktu kepada tersomer (pembakal desa simpang empat) untuk mencabut atau membatalkan pengangkatan ketua RT 15 dalam waktu satu minggu terhitung sejak surat somasi dibuat.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak mencabut maka terpaksa permasalahan tersebut diselesaikan melalui proses hukum, baik pidana (pemalsuan) maupun perdata,”  ujar kuasa hukum pensomer yang juga salah satu warga Perum Citra Land Fauzan Ramon SH dalam surat somasinya.

Ada beberapa alasan mengapa pensomer melakukan somasi. Pertama,  bahwa salah satu diterbitkannya SK oleh  Pembakal Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar yang berisi tentang hasil musyawarah pemilihan atau pengangkatan ketua RT 15 di wilayah Perum Citra Land tidak benar adanya.

Karena warga merasa tidak melakukan musyawarah tersebut, hal itu melainkan keputusan yang tidak diketahui warga.

Bahwa penerbitan SK tersebut dasarnya adalah dari  adanya indikasi manipulasi data warga atas pemilihan atau pengangkatan ketua RT 15 yaitu musyawarah dilaksanakan tidak mengundang seluruh warga yang bertempat tinggal di Perum Citra Land diantaranya para pensomer.

Bahwa dalam hal ini di komplek Perum Citra Land hampir 80 persen belum berpendudukan asli atau memiliki KTP alamat komplek  perumahan tersebut, yang mana disini adalah ujar Fauzan salah satu kewajiban untuk pembentukan RT.

Diketahui pembentukan ketua RT 15 di Perum Citra Land menuai keresahan warga. Pasalnya menurut warga mereka merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan Ketua RT 15 tersebut. Malah ada data  kepengurusan RT tanpa diketahui yang bersangkutan.

Sementara kubu  Abdul Wahidi ketua RT terpilih  membantah keras jika dikatakan pembentukan kepengurusan RT menyalahi prosedur.

Menurutnya, sekitar 200 warga telah menyetujui dengan bukti tanda tangan untuk menyetujui dibentuknya RT tersebut hingga pada akhirnya diterbitkan surat pengangkatan oleh Kepala Desa Simpang Empat.

Penulis: Filarianti

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin