Pemberi Fee Proyek ke Abdul Wahid Dituntut 21 Bulan

JPU dari KPK RI yang dikomandoi Budi Nugraha saat membacakan tuntutan untuk Marhaini dan Fahriadi.

Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI Budi Nugraha SH dan rekan akhirnya menuntut pemberi fee proyek kepada Bupati HSU Abdul Wahid non aktif masing-masing selama 21 bulan penjara.

Selain dituntut 21 bulan, kedua terdakwa Fahriadi  selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini  selaku Direktur CV Hanamas juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya menurut  jaksa dalam nota tuntutan sebanyak 250 halaman, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang, Rabu (26/1).

Kedua terdakwa menurut jaksa dari awal  sudah mengetahui fee awal  15 persen agar bisa ditunjuk sebagai pemenang. Dan hal itu bersesuain dengan keterangan saksi Maliki yang sudah  membocorkan syarat kepada para terdkawa. Dan hal itu juga bersesuai dengan keterangan beberapa saksi lainnya.

Atas tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan.

Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek  tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta  fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.

Untuk menggolkan proyek tersebut atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.

Dan berdasarkan kesepakatan, CV Kalpataru menyerahkan fee sebesar Rp70 juta pada tahap pertama, dan Rp170 juta pada tahap kedua yang diserahkan melalui ajudan bupati M Mujib Rianto kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

Demikian juga  Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.

Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara