Banjarmasin, BARITO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI Budi Nugraha SH dan rekan akhirnya menuntut pemberi fee proyek kepada Bupati HSU Abdul Wahid non aktif masing-masing selama 21 bulan penjara.
Selain dituntut 21 bulan, kedua terdakwa Fahriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya menurut jaksa dalam nota tuntutan sebanyak 250 halaman, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH pada sidang, Rabu (26/1).
Kedua terdakwa menurut jaksa dari awal sudah mengetahui fee awal 15 persen agar bisa ditunjuk sebagai pemenang. Dan hal itu bersesuain dengan keterangan saksi Maliki yang sudah membocorkan syarat kepada para terdkawa. Dan hal itu juga bersesuai dengan keterangan beberapa saksi lainnya.
Atas tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan.
Kedua terdakwa tersebut menurut dakwaan mengadakan pertemuan dengan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Maliki. Dalam pertemuan tersebut disepakati kalau kedua terdakwa masing masing akan memperoleh proyek tetapi menurut Maliki pihak Bupati minta fee sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Proyek yang aan dikerjakan tersebut di tahun 2021, diantaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp2 miliar.
Untuk menggolkan proyek tersebut atas persetujuan Abdul Wahid akhirnya perusahaan terdakwa CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.555.503.400.
Dan berdasarkan kesepakatan, CV Kalpataru menyerahkan fee sebesar Rp70 juta pada tahap pertama, dan Rp170 juta pada tahap kedua yang diserahkan melalui ajudan bupati M Mujib Rianto kepada Abdul Wahid melalui Maliki.
Demikian juga Marhaini selaku Direktur CV Hanamas juga memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Abdul Wahid.
Atas persetujuan Abdul Wahid perusahaan terdakwa yakni CV Hanamas ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.971.579.000.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius