Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kantor ekspedisi J&T Express Sejahtera di Jalan Pramuka Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur kebobolan, Selasa, (24/10/2023) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita lalu. Akibatnya pihak perusahaan seperti yang dilaporkan Supianadi (32) mengalami kerugian Rp26,3Juta lebih.
Pasalnya pencuri menggasak uang di dalam brankas, dan korban warga Jalan Pekapuran Raya Gg. Halimatussadiah RT 30 RW 02 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur ini pun mengadu ke polisi.
Bermula saat karyawan bernama Sunadi (24) sekitar pukul 04.00 Wita datang ke TKP dan masuk ke dalam kantor J&T. Kemudian melihat bahwa Brankas sudah dalam keadaan terbongkar.
Selanjutnya ia menelpon dan melaporkan kepada pelapor atau penanggung jawab J&T Pramuka, bahwa J&T pramuka telah kemalingan. Atas kejadian tersebut pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp.26.347.600.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses sesuai hukum lebih lanjut. Setelah tiga minggu dilidik dan kemudian pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahean, Senin (13/11/2023) mengatakan pelaku bernama MS (25) akhirnya berhasil diringkus pagi tadi sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca Juga: Api Hanguskan Dua Rumah Warga Jalan Tanjung Pagar Banjarmasin
“Pelaku diciduk di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Pencuri ini warga Jalan Tunas Baru Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah,”beber kanit.
Bersama anggota Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahean melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dari introgasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya melakukan Pencurian dengan pemberatan bongkar Brangkas TKP J&T Express Pramuka.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah linggis, satu tang, satu ponsel Merk Iphone XR 64 Gb. Juga sepeda motor Merk Honda Scoopy dengan Nopol DA5096AG yang digunakan pelaku.
Kanit menambahkan, pelaku adalah mantan karyawan J&T yang sudah berhenti kerja sekitar kurang lebih satu tahun. Dan Uang hasil curian Rp26Juta lebih , dipakai untuk beli satu ponsel dan sisanya habis main judi slot.
Saat penangkapan pelaku pelaku di di Jalan Pramuka tidak beberapa lama setelah MS keluar dari kantor J&T. Diduga pelaku mencoba mengulangi perbuatan pencurian lagi tadi Subuh.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Partogi kepada awak media.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya