Banjarmasin, BARITO – Pelaku pembobolan Kantor Asia Media Adversiting, diringkus polisi, Kamis (20/8/2020) siang sekitar pukul 12.10 Wita. Pencurian berbagai peralatan seperti mesin potong dan laptop itu menyebabkan kerugian pemiliknya Anang Supriyadi (37) Rp12 Juta.
Pelaku yang diketahui bernama Yudi (24 ) memanfaatkan hari libur nasional itu melakukan aksinya di kantor yang beralamat di Jalan Gunung Sari No 1 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah. Buruh nangunan itu kemudian menjual barang tersebut kepada Arbani (28), Eko (32) dan Jumiati (41).
Yudi warga Jalan Baguntan Raya Gang Makmur Lingkar Selatan RT 17 RW 01 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat, akhirnya dibekuk sekaligus tiga penadahnya setelah aksinya terekam CCTV.
Ketiga penadah itu masing masing Arb seorang buruh warga Jalan Ampera I Ujung RT 37 RW 03 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin. barat.
Selanjutnya Eko, warga Jalan Komplek Cempaka Sari IV RT 50 RW 03 No. 45 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat yang membeli perlatan mesin tukang dan laptop serta tangga.
Satu penadah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Jumiati warga Jalan Komplek Cempaka Sari IV RT 50 RW 03 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin .
Pencurian itu bermula saat Fahmi (30) karyawan kantor tersebut menelpon korban. Fahmi warga
Jalan Ratu Zaleha Kota Banjarmasin melaporkan kepada Anang Supriyadi warga Jalan Yos Sudarso Gang Sidomulyo RT 22 RW 02 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat bahwa kantor mereka kebobolan.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor mengecek rekaman CCTV kantor lewat ponsel dan terlihat pelaku masuk lewat jendela. Yakni dengan cara mencongkel lalu mengambil barang-barang yang berada di kantor tersebut.
Setelah itu pelapor mendatangi TKP dan mendapati barang- barang peralatan advertising nya termasuk laptop hilang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang itu ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi , Jumat (21/8/2020) mengatakan, berdasarkan penyelidikan anggota Unit Buser berhasil menangkap dulu penadah bernama Arbani “Bani diciduk lebih dulu kemudian Eko di rumahnya.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita, anggota Buser berhasil menangkap pelaku Utama Curat bernama Yudi.
“Yudi diringkus di Jalan Cempaka Raya Kelurahan Telaga Biru Kota Banjarmasin dan barbuk Sepeda Motor Suzuki SF Nopol DA 4532 SB dan satu jaket warna hitam putih bertuliskan INSIGHT yang dipakai Pelaku pada saat melakukan pencurian terekam CCTV,”bebernya.
Setelah itu sekitar pukul 16.30 Wita, polisi mengembangkan lagi Jumiati di rumahnya beserta barbuk satu Laptop Merk Acer. “Kini pelaku Yudi dijerat Pasal 363 KUHP dan Arbani, Eko dan Jumiati Pasal 480 KUHP,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius