Pembongkaran Ditunda 5 Pekan dan Berikan Lapak Usaha 

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Rencana pembebasan terhadap delapan persil yang terdampak proyeksi pembangunan Rumah Sakit Sultan Suriansyah Kamis (14/3) terpaksa ditunda lagi. Batalnya rencana saat itu langsung digantikan dengan musyawarah mencari titik temu agar warga legowo.

Singkat cerita, setelah menjalani perundingan yang memakan waktu hampir dua jam, Musyawarah yang saat itu dipimpin Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah didampingi ASN Pemko, Kepolisian, Aparat TNI akhirnya mendapatkan jalan keluar dan mencapai kesepakatan.

Adapun kesepakatan yang dimaksud, menurut Hermansyah, pihaknya memberi kesempatan lagi selama lima pekan atau setelah pemilu nanti, sambil menunggu pembeli material bangunan dan hasil banding di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain itu kesepakatan lainnya juga merujuk ke lapangan pekerjaan, dimana pemilik persil dijanjikan pemko berkesempatan mendapat lapak usaha saat operasional RS Sultan Suriansyah nanti.

“Setelah kami lakukan perbincangan, akhirnya menemukan titik terang dimana salah satunya warga meminta mendapatkan lapak usaha dalam RS. dan keinginan itu kami sepakati,” katanya setelah pertemuan bersama pemilik persil di Mushola depan persil.

Tidak itu saja, soal jaminan kesehatan juga menjadi permintaan pemilik persil. Dengan itu Herman juga memberikan permintaan itu. Alhasil, dalam rapat nampak wajah-wajah ceria muncul dalam dari semua paras pemilik persil, karena sebelumnya pemilik persil menunjukan wajah kekecewaanya.

Deden salah satu pemilik persil mengaku legowo dengan permintaan pihaknya disetuju pihak Pemko Banjarmasin. Ia berharap itu ditepati oleh Pemko kedepannya.

Kemudian soal pembongkaran nanti, menurut Deden pembongkaran cukup dilakukan pihaknya saja, karena apabila Satpol PP yang meruntuhkan tidak ada lagi material yang bisa dimanfatkan lagi.

“Alhamdulillah kami semua memahaminya dan mempersilahkan menggusur bangunan kami. Selain itu kami juga berharap agar diberikan lapak usaha dan jaminana kesehatan,” tuturmya.

Adapun tentang penolakan PN lalu, soal gugatan sengketa lahan. Pihaknya kembali mengajukan Banding dalam itu diproses 14 hari. Dan apabila Banding nantinya dimenangkan pihaknya, maka Pemko Wajib membayar sisa yang dibayarkan.

Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah mengaku tenang akhirnya ini disepakati. Dengan itu, dalam waktu yang disepakati itu, pemilik persil bisa melakukan pembongkaran sendiri dan bisa memanfatkan material apa yang bisa dijual.

“Semakin cepat dibongkar lebih baik. Yaa, saya harap dengan waktu yang diberikan bisa digunakan sebaiknya,” katanya. dan

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar