Pembunuh Wanita “Dalam Box” Divonis 12 Tahun Penjara

by admin
0 comments 2 minutes read
PELAKU pembunuhan sadis terhadap wanita yang mayatnya dimasukan dalam box usai persidangan bersama JPU Fahrin Amrullah SH (foto ist)

Banjarmasin, BARITO –SETELAH satu minggu tertunda, sidang vonis kasus   kasus pembunuhan  sadis terhadap wanita yang mayatnya ditemukan dalam box di Langgar Al Musyarafah Desa Pemakuan Laut, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (10/6/2018) lalu kembali digelar PN Banjarmasin .

Kasus yang sempat  membuat heboh warga Sungai Tabuk itu sudah memasuki agenda tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN ) Banjarmasin Rabu (14/11) lalu.

Rabu (28/11/2018) ,pada persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Afandi Widarijanto SH itu,terdakwa pembunuhan sadis  terhadap Linda Wati (32), yakni M. Riyadi alias Husni Thamrin akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis ini 3 tahun lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah SH yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
JPU Kejati Kalsel ini  menyatakan M. Riyadi melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Riyadi pun dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Menurut Fahrin, hal yang memberatkan terdakwa di antaranya menghilangkan nyawa orang, perbuatannya sadis, serta masyarakat merasa resah dengan perbuatan pelaku, dan orangtua korban merasa kehilangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Sesuai fakta-fakta di persidangan, kita akhirnya mengusulkan hukuman maksimal ini,” ujar Fajrin usai persidangan.

Diketahui sebelumnya, sekitar pukul 00.30 Wita pada Juni 2018, ada seorang pria bermotor yang menitipkan boks plastik tersebut kepada warga yang sedang berada di musala. Pria yang mengenakan penutup wajah ini mengatakan isi boks itu adalah baju dagangan.

Ditunggu hingga pagi, pria tersebut tidak kembali. Boks yang semula ditempatkan di teras itu akhirnya dimasukkan ke musala. Pengurus musala kemudian curiga dan berinisiatif membuka boks lalu terkejut karena isinya mayat perempuan. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan lidik dan penyelidikan mendalam, pelaku pembunuhan wanita dalam box tersebut akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polres Banjar dengan di-backup Polda Kalimantan Selatan.

Pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban, M. Riyadi ditangkap tanpa perlawanan di tempatnya menginap Jalan Sultan Adam, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (10/6) pukul 19.40. mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment