Advertorial
Tanah Bumbu, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah telah meluncurkan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang akan mendukung sektor padat karya. Salah satunya dengan memberikan relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan diskon 50 persen ini dikhususkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal ini mengingat perusahaan mengurangi pekerjanya karena sulit bertahan, karena daya beli menurun.
“Diskon iuran sebesar 50 persen ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan, dengan manfaat yang tetap sama. Jadi meskipun ada diskon, perlindungan tetap diberikan sepenuhnya,” ujar Anggoro dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/1/2025).
Selain memberikan relaksasi pada sektor padat karya, pemerintah juga menyiapkan peningkatan manfaat untuk pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Termasuk kenaikan manfaat tunai menjadi 60 persen flat dari upah selama enam bulan.
Selain itu juga terdapat tunjangan pelatihan senilai Rp2,4 juta dan kemudahan akses untuk pelatihan serta pencarian kerja.
“Manfaat JKP yang sebelumnya mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen, kini akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan penuh,” jelas Anggoro.
Kebijakan ini juga mencakup upaya pemerintah untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT).
BPJS Ketenagakerjaan bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah membahas rencana untuk menghapuskan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu perusahaan dan pekerja. Karena mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
“Kebijakan ini diharapkan bisa meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima oleh pekerja tanpa gangguan,” ujar Yassierli.
Dalam waktu dan kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina menyampaikan hal ini merupakan wujud kehadiran pemerintah bagi para pekerja, khususnya dalam hal ini sektor padat karya seperti industri makanan, minuman, tekstil dan jenis lainnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
“Dengan adanya relaksasi iuran JKK serta peningkatan manfaat program JKP tersebut, tentunya kita semua berharap dapat memberikan keamanan dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” tutup Vina.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya