Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota sudah seharusnya memiliki Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana.
Dokumen dimaksud ada dua, yakni Dokumen Kajian Resiko Bencana dan Dokumen Rencana Kontijensi Bencana.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (6/12/2021).
“Dokumen rencana penanggulangan bencana sebagai bentuk kesiapan dan antisipasi saat terjadi bencana,” ujar Syaripuddin.
Karena itu ada dua dokumen yang perlu dimiliki pemerintah daerah, lanjutnya yakni dokumen kajian resiko bencana dan dokumen rencana kontijensi.
“Dua dokumen ini yang harus dimiliki provinsi, kabupaten dan kota,” sarannya.
Politisi PDI Perjuangan Kalsel ini mengingatkan kesiapan pemerintah daerah itu, karena sudah saatnya melakukan mitigasi bencana jangka panjang dan langkah tersebut guna memudahkan dalam penanggulangan dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana yang tak diinginkan.
Sebagai bentuk keterlibatan pihak legislatif, imbuhnya pihaknya beberapa waktu lalu juga sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah, khususnya di tingkat provinsi agar menyiapkan mitigasi bencana jangka panjang dengan melakukan koordinasi yang baik setiap SKPD, sehingga saat terjadi bencana seperti sekarang ini sudah siap dalam penanganannya.
Politisi karib disapa Bang Dhin menyatakan DPRD Kalsel siap mendukung pemerintah provinsi dalam upaya mitigasi bencana sesuai tugas pokok dan fungsi kedewanan yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan.
Seperti diketahui beberapa pekan ini sejumlah wilayah di Kalsel tengah mengalami musibah banjir, yakni Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah dan Banjar.
Penulis : Sopian