Banjarbaru, BARITO – Pemerintah mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk memiliki sertifikat halal pada produknya. Selain bersertifikat halal, produk juga harus berpotensi ekspor sehingga akan semakin berkembang.
Demikian salah satu materi yang menjadi penekanan pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perindustrian Tahun 2019 di aula Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Rabu (27/2).
Rakornis selama 2 hari itu menghadirkan jajaran dinas perindustrian dari kabupaten/kota, bappeda, pelaku usaha kecil dan menengah, organisasi pengusaha dan pihak terkait lainnya.
Sekretaris Ditjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Eddy Siswanto mengakui bahwa proses mendapatkan label halal tergolong lama atau memakan waktu sampai berbulan-bulan. Sehingga hal itu menurutnya memang menjadi tugas berat bagi pemerintah.
” Untuk mendapatkan sertifikat halal itu bisa sampai sepuluh bulan, atau bahkan satu tahun tergantung kondisinya. Belum lagi nanti administrasi di MUI dan pengujian. Apakah mengandung unsur halal atau tidak. Ini bisa lama,makanya ini merupakan tugas berat,” ujarnya.
Eddy menuturkan, pada Oktober 2019 sebenarnya disyaratkan bahwa semua produk makanan dan minuman harus berlabel halal. Tetapi untuk industri kecil masih diberi waktu 5 tahun dari sekarang. Artinya pada tahun 2024 industri makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Mahyuni mengungkapkan sesuai target yang ditetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, maka pemerintah daerah mengarahkan produk IKM agar berkualitas ekspor.
Saat ini dinas perindustrian membina IKM yang berkualitas ekspor, mendorong sertifikasi halal dan wajib memenuhi SNI ( standar nasional Indonesia).
Sertifikat halal menurutnya merupakan bagian dari jaminan rasa aman bagi konsumen produk pangan.
“Tingkat kepercayaan konsumen akan naik kalau ada label halal. Konsumen bisa jadi batal membeli kalau mereka merasa tidak yakin produk itu halal. Disamping itu, jika produk itu halal, maka pasti sehat. Sehingga ke depan kita upayakan produk wajib halal, ” jelasnya.
Mahyuni juga mengakui perlu dana dan waktu untuk membimbing dan memfasilitasi IKM dalam proses untuk mendapatkan sertifikat halal. Pelaku IKM harus didampingi dan dibina dari semua aspek. Misalnya dari segi penyimpanan bahan baku. ” Tempat menyimpan bahan baku harus diperhatikan dan kita ajarkan mereka untuk merekayasa tempat penyimpanan. Ini agar bahan baku tidak terkontaminasi misalnya gampang dijangkau tikus maka akan berbahaya,” ujarnya.
Sehingga pendampingan ini membutuhkan waktu panjang. “Produsen mikro kecil dan menengah yang belum siap biasanya menjadikan jadi satu. Disitu tempat menyimpan bahan baku sekaligus juga tempat produksi bahkan tempat mempackingnya. Ini yang perlu masa pendampingan yang lama. Kalau IKM yang sudah siap, waktunya pendek,” terang Mahyuni.
Ditargetkan dalam 1 tahun ada 20 sampai 40 IKM kuliner mengantongi sertifikat halal. Sedangkan jumlah IKM se-Kalsel sekitar 83 ribu.
Sementara itu Asisten III Bidang Administrasi Umum, Heriansyah yang hadir mewakili Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menekankan pentingnya sinergi antar SKPD.
“Dinas perdagangan, bappeda dan dinas pendidikan harus bersinergi. Ini juga berkait upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang industri,” katanya.
Jika pelaku usaha dan tenaga kerja di bidang industri tidak memiliki kompetensi, maka akan kalah dalam persaingan.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berharap pertumbuhan IKM dapat mendorong one village one product. Para penyuluh IKM dan pelaku usaha diharapkan mampu berpikir kreatif dan berinovasi. “Serta menciptakan produk berdaya saing, meningkatkan pangsa pasar dan dapat membangun startup (pelaku usaha rintisan,red) potensial yang membangun Kalsel. Apalagi sudah banyak yang memasarkan produknya secara online,” urainya.
Pada pembukaan rakornis bertema “Bergerak Membangun Kalimantan Selatan Sebagai Daerah Industri Baru yang Berdaya Saing” itu, dilakukan penandatanganan kontrak kerja tenaga penyuluh lapangan IKM ,penyerahan sertifikat halal kepada 19 pelaku IKM, SNI dan penghargaan lainnya.
Diantaranya adalah sertifikat halal untuk produk kacang goreng pedas merk “Hj Umbuy” dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).tya