Pemerintah Kabupaten/Kota Diminta Masifkan Pembangunan

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.(foto : ist)

Simpang Empat, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta lebih masif melakukan pembangunan infrastruktur

seiring dengan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Karena perda yang telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel pada bulan Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.

Hal inilah yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi karib disapa Paman Yani, usai melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: KONI Tala Kantongi Dukungan, Calon Tuan Rumah Porprov Kalsel 2025

“Ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujar Paman Yani.

Politisi Golkar ini menilai perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan bahwa pemerintah provinsi menginginkan pemerintah kabupaten dan kota menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.

“Jadi terbentuklah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” terangnya.

Paman Yani juga meminta pemerintah kabupaten/kota khususnya Tanah Bumbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan.

“Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat bukan demi kepentingan pribadi,” bebernya.

Di sisi lain, Paman Yani selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).

“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” ungkapnya.

Ditambahkannya begitu pula hasil pungutan yang diambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

“Ini perlu diingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

H. Bahsanuddin Blusukan ke Pasar Teluk Kepayang, Pedagang Do’akan ARB Menang

Bersama Pemprov Kalsel, BPJS Ketenagakerjaan Gelar FGD Untuk Optimalisasi Kepesertaan Ekosistem Desa

Sangat Mudah, Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri