Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha Ingatkan Gelombang PHK

APARAT kepolisian memasang barikade penyekatan di salah satu ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas masyarakat di malam hari, terkait semakin melonjaknya penularan virus Corona, belakangan ini.(foto: detikcom)

Jakarta, BARITO – Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7). Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlangsung 3-20 Juli 2021 di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

“Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka.

Presiden meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia yakin langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

Jokowi menjelaskan, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga memastikan Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit, menambah fasilitas isolasi terpusat, juga memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan tangki oksigen untuk pasien Covid-19.

Seperti diketahui, teknis pelaksanaan PPKM Darurat melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat ini.

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain:

Pertama, perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial. Kedua, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Ketiga, sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO. Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehar-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.

Keempat, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.  Kelima, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

Keenam, kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.

Ketujuh, tempat ibadah ditutup sementara.

Kedelapan, fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

Kesembilan, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

Kesepuluh, transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.

Kesebelas, eesepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

Keduabelas, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.

Ketgabelas, Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).

Keempatbelas, penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.

  1. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
  2. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
  3. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

 

Kelimabelas, pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy menilai, pemerintah ingin tetap konsisten untuk tidak melakukan lockdown.

“Tapi kalau kita lihat sekilas dari cara yang akan dijalankan dalam PPKM Darurat nanti memang ini mirip-mirip dengan PSBB di tahun lalu. Artinya, aktivitas masyarakat yang tidak begitu esensial akan sepenuhnya dibatasi,” ujarnya.

Menurut dia,  terpenting dalam menjalankan PPKM Darurat ialah implementasinya. Sebab, PPKM Mikro yang berjalan selama ini pengawasannya tidak maksimal sehingga mendorong kenaikan kasus Covid-19 pascalebaran.

“Nah, sekarang paling bagaimana memastikan bahwa PPKM Darurat betul-betul dijalankan di lapangan,’’ ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai rencana pemerintah menutup mal selama penerapan PPKM Darurat akan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya, penutupan mal akan membuat kegiatan usaha terhenti dan menekan arus kas pengusaha pusat perbelanjaan.

“Kalau kegiatan usaha terhenti maka akan terjadi kembali pekerja yang dirumahkan dan kalau ternyata nantinya berkepanjangan maka akan terjadi kembali gelombang PHK,” ujarnya yang dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (12/6).

Lagipula, menurut Alphonzus, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.

Di samping itu, saat ini penyebaran virus justru terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil.

“Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk,” tuturnya.

Oleh karena itu, APPBI mengimbau agar rencana tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam dengan memperhitungkan efektifitasnya dalam menekan jumlah kasus positif covid -19 yang sedang melonjak.cnn/det/dya

Editor: Dadang Yulistya

Related posts

Pemprov Kalsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi di KIP RI

Wartawan Barito Post Anang Fadhilah Lulus jadi Penguji UKW Dewan Pers  

Pasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham