Banjarmasin , BARITOPOST.CO.ID – Pernyataan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), Sulaiman Kurdi yang menyebutkan sertifikat Condotel Grand Aston Banua tak bisa dipecah lantaran diblokir Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar ditanggapi kuasa hukum Ahmad Pahliani, Angga D. Saputra SH MH . Seperti diberitakan sebelumnya Sulaiman Kurdi menyebutkan
pemblokiran terjadi karena adanya gugatan Pahliani di Pengadilan Negeri Martapura, yang saat ini berada di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Angga Saputra mengatakan, pihaknya bisa saja mencabut gugatan. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi oleh PT BAS.
PT BAS harus berani memberikan kepastian hukum kepada para pemilik Condotel jika ingin gugatan itu dicabut.
“Kami siap mencabut gugatan, tapi kita juga harus minta kepastian hukum yang mereka berikan kepada kami,” ujar Angga ketika ditemui wartawan di kantornya , Kamis (2/2/2023)
Baca Juga: Polemik Condotel Grand Banua, PT BAS : Pemecahan Sertifikat Siap Proses Namun Terkendala Ini
Kepastian hukum yang dimaksud sambungnya PT BAS harus berani memberikan jaminan baik berupa uang maupun barang yang didasarkan dalam perjanjian secara tertulis.
“Jika tak dilaksanakan ada sanksi bagi dia (PT BAS) untuk kami bisa lakukan upaya hukum lain. Kami sebagai kuasa para pemilik harus berhati-hati, jangan sampai langkah yang kami ambil malah merugikan pemilik condotel yang sudah sangat merugi selama ini,” beber Angga.
Selama ini bener pengacara ganteng yang selalu berpenampilan perlente ini, pemilik condotel juga sudah bosan dengan obral janji PT BAS. Selalu menjanjikan segera memecah sertifikat. Tapi fakta tak pernah terealisasi.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Tapi faktanya tidak pernah ada upaya konkrit untuk melaksanakan. Kami pun menganggap selalu dipermainkan,” jelasnya ketika ditemu
“Kalaupun memang dari PT BAS ingin memecahkan sertifikat, dari awal harusnya sudah terlaksana karena ini sudah sekian tahun lamanya,” urai pengacara dari Kantor Hukum A.P & Associates itu.
Melihat hal itu para pemilik menilai bahwa PT BAS memang tak ada keseriusan. Itulah sebabnya mereka akan terus berupaya mengambil apa yang menjadi hak mereka melalui peradilan.
“Jujur saja para pemilik ini sebenarnya sudah sangat bosan dengan buaian yang telah diberikan selama ini,” bebernya .
Angga mengaku terkejut dengan klaim Sulaiman Kurdi yang menyatakan sertifikat Condotel Aston bernomor 00452 berada di tangan notaris Neddy Farmanto.
Baca Juga: Gelapkan Uang Setoran PT SSM, Warga Cempaka Banjarbaru ini Dipolisikan
Pasalnya, sepengetahuan Angga sertifikat bernomor 00452 itu saat ini disita oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan sebagai barang bukti.
“Informasi yang kami dapat dari penyidik sertifikat itu ada di Polda. Yang di notaris kami nggak tahu itu sertifikat yang mana,” kata Angga. Angga, mengharapkan pihak PT BAS tak menghembuskan isu-isu yang tidak benar. Salah satunya soal keberadaan sertifikat itu.
“Ini tentu kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya. Ini akhirnya diduga jadi pembohong publik,” tandasnya.
Terpisah, notaris Neddy membenarkan bahwa sertifikat bernomor 00452 tersebut memang tengah berada di tangan polisi.
“Yang 452 memang ada di Krimum,” katanya saat dikonfirmasi.
Ditanyakan sertifikat apa yang ada di tangannya sewaktu dikonfirmasi wartawan sebelumnya? Neddy menjelaskan bahwa itu adalah sertifikat dasar.
“Yang di tempat saya sertifikat dasar. Di Krimum sertifikat yang ada bangunannya,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Mercurius