Pemilik Dua Paket Sabu Dalam Bungkus Brownies Tergiur Upah Rp 1 Juta

MUSNAHKAN BARBUK– Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari saat memasukan barbuk narkoba dua paket besar seberat 9,61 Gram untuk dimusnahkan dengan mencampurkan ke air diterjen milik pelaku Rusmadi alias Madi, Rabu (26/9). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO

Masih ingat temuan sabu-sabu dua paket besar seberat 9,61 Gram milik pelaku Rusmadi alias Madi (40) yang diciduk Senin (27/8) sekitar pukul 21.30 Wita, kini barang bukti (barbuk) itu dimusnahkan, Rabu (26/9) pagi. Pemusnahan dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamudin Bustari didampingi Kanit Reskrim Iptu Sisworo Zulkarnain dan pengacara serta jaksa setempat.

Pelaku yang diciduk di  Jalan Kelayan A Depan Gang Srikandi Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan ini mengaku, tergiur upah yang cukup besar. “Betul saya tergiur upah Rp 1 Juta setelah  mengantarkan sabu-sabu itu kepada orang lain,”sebutnya usai pemusnahan barbuk menggunakan campuran air diterjen dan dibuang ke selokan.

Warga Jalan Handil Malang RT 03 Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar ini menyatakan, pernah sekali berhasil melaksankan tugas dari pengedar yang merupakan jaringan orang tahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin tersebut. Sayangnya ketika dilakukannya untuk kedua kalinya gagal dan tercium polisi hingga tertangkap saat menyimpan sabu-sabu itu dengan modus menyimpan di dua bungkus kue Brownies Nextar.

Pelansir Bahan bakar Minyak (BBM) yang sebenarnya sudah untung Rp 200 Ribu sehari itu melakoni menjadi perantara narkoba selama delapan bulan ini. “Waktu disiruh mengantarkan sabu itu ke SPBU di Liangangang Kota Banjarbaru, namun saat di depan Gang Srikandi Kelayan dibekuk usai keluar dari mobil,”ungkapnya ayah dua anak ini.

Pelaku yang menyesal kemudian ini terpaksa meninggalkan anaknya yang duduk di  SMP dan SD,  karena harus meringkuk di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan. Dari barbuk tersebut polisi menyita barbuk lainnya, seperti satu ponsel jenis  Samsung Android A7 warna hitam dan Samsung jenis lipat warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 2,831.000,-

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari mengatakan, pada saat digeledah di badannya ditemukan dua paket besar sabu-sabu di dalam kue Nastar. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”singkat Najamudin.

Dalam pemberantasan narkoba itu sudah tugas semua pihak, makanya setiap ada informasi selalu ditindaklanjuti kepolisian. makanya dengan pemusnahan kali ini di tingkat polsek juga mengundang pihak kejaksaan dan pengacara. Dengaqn sudah dimusnahkan tesebut diharapkan tiadk ada penyimpangan barbuk.”Jadi harga barbuk itu sekitar Rp 17 Juia agar nantinya begitu pberkasnya selesai dan diserahkan kepad jaksa P21 tidak ada kekhawatiran akan barbuk yang cukup banyak ditingkat polsek akan hilang atau raib apalagi disalahgunakan,”singkat Najamuddin. ndy

 

Related posts

Polda Kalsel Tetapkan Dua Tersangka Pembuang Limbah Medis di Tatah Cina Kertak Hanyar

Sansugiharto Pengemplang Pajak Rp588 Juta Divonis 6 Bulan Penjara

Selama Tahun 2024, Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih