LAPOR POLISI -Lilis saat melapor ke SPKT Polsek Banjarmsin Selatan (Bansel) terkait Note Book miliknya yang dicuri Ariyanto alias Anji (45), Rabu (17/9/2019) pagi. (foto:sum)
Banjarmasin, BARITO – Pemilik Note Book merk Dell bernama Mukhlishoh Dini alias Lilis (25) mengaku tidak tahu kalau barang elektroniknya dicuri oleh Ariyanto alias Anji (45), Rabu (18/9/2019 pagi sekitar pukul 11.09 Wita. Ibu dua anak itu dikabari suaminya bahwa apa benar ada Note Book di rumah hilang.
Setelah dicek di dalam laci ruang tengah, ternyata betul Note Book itu raib. Warga Gang Mahakam Jalan KS Tubun RT 4 Kelurahan Kelayan Barat Banjarmasin Selatan (Bansel) itu kemudian menghubungj dan mendatangi kantor Mapolsek Bansel.
Usai sholat Zuhur, Lilis ditemani pamannya bernama Awi mengatakan, kemungkinan pelaku mencuri uang saat itu dirinya sedang pergi keluar dan belum mengecek Note Book hingga pagi itu. Biasanya Note Book itu dipakai untuk jualan baju secara online pada saat santai atau sore maupun malam.
Kebetulan pagi jelang siang itu, suaminya ditelpon temannya bahwa kebenaran Note Booknya hilang. Selanjutnya Lilis pemilik toko baju di Pasar Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Tengah itu langsung datang dan melaporkan raibnya Note Book ke penyidik.
“Dulu saya belinya Rp3 Jutaan dan saya bersyukur pelaku ketangkap basah warga Jalan 9 Oktober saat mencuri uang,”ujarnya wanita berhijab ini. Kini pelaku Warga Gang Musyafir Teluk Tiram Banjarmasin Barat itu diduga seorang buruh maupun gelandangan terpaksa mendekam di sel polsek Bansel.
Sementara satu ponsel merk Adven yang ada pada Anji belum dikeyahui pemiliknya. Tersangka yang punya anak dan istri di Muara Teweh Kalteng itu diamankan warga diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Diakui tersangka, dirinya mencuri karena terbelit utang, dia beralibi untuk Note Book itu dicuri dari Kota Banjarbaru. Sedangkan satu Ponsel digasak di kawasan Gunung Ronggeng belum diketahui pemiliknya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pencuri Note book itu berkat bantuan warga setempat. Pelaku ketangkap saat mencuri uang di warung di Jalan 9 Oktober. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 362 KHUP dengam ancaman lima tahun,”tegasnya.
Arsuma