Banjarmasin, BARITO – Pada saat mengamankan 245 batang kayu log dengan volume 35,89 Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalsel juga turut mengamankan oknum anggota Polri berinisial AB yang terlibat kasus dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan itu Tak main main AB diketahui sebagai pemilik ribuan batang kayu log tanpa dokumen sah itu . Ribuan batang kayu log diamankan petugas di perairan kawasan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel pada Senin (7/3/2022).
Belakangan diketahui, AB merupakan oknum personel Sat Polair Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap AB.
“Ya kami periksa,” kata Kombes Djaka.
Selain proses hukum pidana, AB juga terancam hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, Senin (21/3/2022) juga telah membenarkan bahwa AB yang berpangkat BRIPKA merupakan Banit di Sat Polair Polres HSU.
AKBP Afri mengatakan, mendukung proses hukum yang tegas terhadap oknum anggotanya yang diduga melakukan tidak pidana itu.
“Harus dilakukan tindakan tegas terukur supaya tidak menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat,” kata Kapolres HSU.
Sebelumnya dalam Konferensi Pers Perkara Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan di Markas Dit Polairud Polda Kalsel, Jumat (18/3/2022), AB bersama tiga tersangka lainnya turut dihadirkan.
Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i bersama Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete itu, AB bersama tiga tersangka lain yaitu W (35), AJ (42) dan P (21) mengenakan baju oranye khas tahanan Polisi.
Menurut Kombes Takdir, keempat tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman pidananya yaitu penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Penulis: Mercurius