Banjarmasin, BARITO-Lantaran tidak memiliki pekerjaan, Jafri (29) nekad menjual pil koplo, Senin (15/10) sekitar pukul 17.15 Wita. Pengangguran itu diciduk di rumahnya Jalan Kelayan Kecil RT 16 RW 01 No 04 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Polisi pun menyita barang bukti (Barbuk) sebanyak 41 butir Tablet warna putih yang salah satu sisinya bertuliskan Zenith uang sebesar Rp 228.000,-. Selain pil Jin itu, juga disita satu lembar sobekan plastik kresek warna hitam dan satu botol plastik warna putih.
Selain itu juga disita 1.048 butir dalam tablet Seledryl masih dalam kepingan dan 300 butir tablet Samcodin masih dalam kemasan..
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (16/10) mengatakan, saat digaruk pelaku tak bisa melawan karena sudah dihadang dari depan dan belakang rumahnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,”singkatnya. ndy/mr’s