Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga sering transaksi narkoba di rumahnya, pelaku berinisial IW (36) ini dibekuk dengan barang bukti sebanyak 16 paket Sabu-sabu berat sekitar 7,97 Gram,
Kamis (30/5/2024) malam pukul 19.00 Wita.
Pemuda itu ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Selain barbuk narkoba, juga disita satu ponsel merk Infinix SART 8 warna biru yang ada chat pemesanan sabu-sabu. Termasuk
satu topi warna hitam, membuat pemilik serbuk putih itu mengantarkannya ke penjara.
Sebelumnya lelaki yang tidak memiliki pekerjaan itu sempat digrebek di rumahnya Jalan Belitung Darat Gang Melati Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat.
Namun ternyata pelaku tidak berada di rumah .
Beruntung polisi mendapat informasi IW ternyata di Jalan Sutoyo S Kelurahan Teluk Dalam.
Bermula saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Barat mendapatkan informasi dari masyarakat kalau pelaku tersebut sering menjual Sabu-sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku tersebut.
Kemudian pelaku diketahui berada di rumah keluarganya yang beralamat di Jalan Sutoyo S.
Selanjutnya IW berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti tersebut.
Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses sesuai dgn aturan hukum yang berlaku.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Ps Kanit Reskrim Ipda M Mazun, Senin (4/6/2024) mengatakan kini pelaku dalam pemeriksaan penyidik. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya