Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang residivis berbagai kejahatan ditangkap polisi, ternyata setelah digeledah pria berinisial RD (58) ini menyimpan senjata tajam (sajam), Rabu (4/12/2024) malam sekitar jam 23.00 Wita. Dia diamankan di Jalan Pasar Baru Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari pelaku warga Banjarmasin Tengah ini ditemukan barang bukti (barbuk) satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati. Dengan panjang sekitar 22 cm danndan gagang terbuat dari kayu warna coklat, serta kumpang terbuat dari kulit warna coklat.
Bermula saat pelaku sedang berdiri santai di Pasar Baru, kemudian didatangi oleh team Opsnal Macan Resta yang sedang melaksanakan patroli. Setelah didatangi dan dilakukan pemeriksaan kepadanya ditemukan belati yang di simpan di pinggang belakang sebelah kanan.
Karena pelaku tidak memiliki atau dilengkapi surat ijin yg sah, selanjutnya ia diamankan dan dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara. “Pelaku ini residivis pembunuhan, penganiayaan, narkoba dan sajam. Kini RD dijerat kembali terkait sajam sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya