Pemilik Satu Paket Sabu Dicegat saat Patroli

MASUK BUI-Yanto dicegat polisi saat patroli hingga menemukan sabu-sabu hingga pelaku masuk bui rutan Polresta Banjarmasin, Jumat sore lalu. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO – :Polisi menangkap Hergiyanto alias Yanto (42) kedapatan menyimpan sabu-sabu satu paket berat  0,30 gram, Jum’at (18/1/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Tepatnya  di pinggir Jalan Purnasakti Jalur 9 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ternyata warga Jalan Barito Hilir Gang. Triyaja RT 36 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat ini menyimpan narkoba hingga digelandang ke Mapolresta.

Bermulaa saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan patroli daerah rawan peredaran narkoba. Di lokasi kejadia polisi curiga kemudian diberhentikan pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan satu paket sabu di dalam saku baju sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polresta Banjarmasin. Kasat Narkoba setempat Kompol Herry Purwanto mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman mininal empat tahun penjara,”tegasnya.
Arsuma

Related posts

Ditengah Gerimis Hujan, Api Mengamuk Depan Gang Mahligai Kertak Hanyar Kabupaten Banjar

Sebulan Menghilang, Pemuda HST Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan

Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Kalsel Berhasil Turunkan Korban Kecelakaan dan Ungkap Jaringan Gembong Narkotika Internasional