Pemilu Tahun ini Berbeda, Pemilih Wajib Hapal Nama Caleg

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu indikator suksesnya pemilu adalah tingginya partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu Kesbangpol Kota Banjarmasin bekerjasama dengan KPU Kota Banjarmasin ajak warga dalam acara sosialisasi pendidikan politik bagi masyarakat, Selasa (9/4) di Aula Kelurahan Telaga Biru.

Warga yang berpartisipasi kurang lebih 70 orang itu kembali diingatkan bagaimana menjadikan proses demokrasi pemilu yang baik dan aman.

Kepala Kesbangpol Kota Banjarmasin, Kasman mengatakan, tidak lama lagi pesta demokrasi warga negara Indonesia berlangsung. Kesempatan itu, diharapkannya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam memilih presiden dan legeslatif RI, Provinsi, hingga tingkat kota dan kabupaten sesuai dengan hati nurani.

“Jangan sampai sia-siakan pemilu nanti, suara rakyat sangat berarti untuk lima tahun kedepan. Jangan sampai golput,” katanya usai acara.

Sementara itu, Komisioner  KPU  kota Banjarmasin, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Syahfruddin  Akbar  mengatakan, pemilu tahun ini sangat berbeda daripada tahun sebelumnya karena   di  gabung   dengan  Pilpres,  Pileg,  DPD RI, DPRD  Propinsi  dan   Kabupaten, Kota. Berarti Ada  5   surat  suara   yang   di   akan dicoblos pemilih   saat    dalam   bilik  suara, oleh  sebab   itu sosialisasi ini efektif dijalankan dengan rutin.

“Karena pemilu tahun ini serentak dan surat suaranya lebih banyak, masyarakat jangan sampai kebingungan. Maka dari itu penting dilaksanakan sosialisasi agar warga bisa memilih mudah sesuai dengan yang diinginkannya,” katanya.

Akbar melanjutkan, dalam pemilu nanti memang ada kekurangannya soal surat suara. Surat suara nanti pemilih tidak bisa melihat gambar caleg yang dipilih, melainkan hanya daftar nama dan nomer saja. Kemudian yang terlihat gambat hanya calon Presiden dan Wakil Presiden RI saja.

“Pemilu tahun ini tantangannya, pemilih harus hapal nama dan nomer caleg yang dipilih karen tidak ada gambarnya. Kecuali calon Presiden,” paparnya.

Selain itu, Akbar kembali mengingatkan, dalam mensukseskan pemilu ada syarat pemilih yakni pemilih WNI, usia 17 tahun atau sudah menikah, tidak anggota TNI dan Polri, Tidak terganggu kejiwaanya. Syarat itu sudah sesuai dengan Undang-Undang.  diluar itu tidak boleh. dan

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar