Pemkab Balangan dan DPRD Balangan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan dan DPRD Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Persetujuan tersebut berlangsug di ruang rapat paripurna DPRD Balangan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan ke II tahun 2024, Sabtu (13/7/2024).

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan saat memimpin rapat menjelaskan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 sebelumnya sudah disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD Balangan pada rapat paripurna ke-12 masa sidang ke II tahun 2024.

“Secara umum terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” sebutnya.

Menindaklanjuti raperda tersebut, DPRD Balangan telah melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemkab Balangan dan dari hasil pembahasan diambil keputusan bersama terhadap raperda tersebut.

Pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati Balangan menyampaikan bahwa Pemkab Balangan di tahun 2023 menganggarkan pendapatan daerah dengan total sebesar Rp 2.3.84.594.925.767,05 dan terealisasi sebesar 115 persen.

Kemudian, pada belanja daerah Pemkab Balangan menganggarkan Rp 2.557.167.298.075,00 dan terealisasi sebesar 89,64 persen.

Pada bagian pembiayaan dianggarkan pembiayaan netto sebesar Rp 172.572.372.307,95 dan terealisasi 100 persen. Anggaran Pemkab Balangan pada tahun 2023 tersisa sebesar Rp 640.771.536.002,33.

Persetujuan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 ditandatangani langsung oleh Bupati Balangan, H Abdul Hadi bersama Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, Wakil Ketua I DPRD Balangan, Muhammad Ifdali dan Wakil Ketua II DPRD Balangan, Hanil Tamjid.

*

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment