Pelaihari,BARITO – Konflik antara Pemkab Tanah Laut dengan PT.Cipta Pelaihari Laksana (CPL) yang tengah membangun Mall Pelaihari City (MPL) di Kelurahan Sarang Halang atau dekat RSUD H.Boejasin Pelaihari diseputar Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Mall semakin berlarut-larut, dan bangunan Mall yang tengah digarap PT. PCL pun sementara waktu disegel oleh Pemkab Tala yang diklaim tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Persoalan ini pun hingga sampai ke Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam), yang mengadakan pertemuan pada Kamis, (22/10) pekan tadi dan dihadiri pihak perusahaan dan Pemkab Tanah Laut dalam hal ini wakil bupati Tala Abdi Rahman termasuk diback up oleh komisi 1 DPRD Tanah Laut dan Polres Tala.
Dalam pres release yang disampaikan oleh juru bicara PT. PCL Humayni,SH,MH Selasa, (27/10) mengatakan, rasa sangat menyesalkan tindakan pimpinan tertinggi di Kabupaten Tanah Laut dalam menghadapi aksi damai dihalaman kantor bupati Tala pada Senin, (26/10) kemarin. Seharusnya selaku kepala daerah bertindak bijak dan berjiwa besar, dengan menyampaikan kronologis yang sebenarnya didepan peserta aksi damai, yang tentunya ingin mengetahui bagaimana terkait ijin PCM yang kelak akan menjadi fasilitas pasar modernnya bagi masyarakat di Tanah Laut.
“Kekecewaan kami, kenapa dihadapan massa aksi damai tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya sesuai pengakuan pada surat tertanggal 16 September 2020 lalu nomor : 180/2708/IX/KUM/2020 pada ayat 2. Bahwa PT. PCL selaku pemohon IMB sudah mengajukan permohonan IMB sejak tanggal 30 Januari 2018 dan kekurangannya hanya Amdal atau UKL-UKL. Kekurangan UKL-UPL tersebut sudah langsung mohonkan 5 hari kalender sejak menerima surat tersebut tepatnya tanggal 21 Oktober 2020, namun kembali pihak perizinan belum ada mengevaluasi, bahkan saat pertemuan dihadapan pihak Kemenko Polhukam,”ucapnya.
Ia menambahkan, pihak perizinan Pemkab Tanah Laut mengaku belum menerima permohonan perubahan UKL-UPL, dan setelah diperlihatkan tanda terimanya dihadapan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, Sekda dan ketua komisi 1 DPRD Tanah Laut, mereka hanya bisa diam dan berjanji akan menindak lanjuti hal ini dalam waktu secepatnya.
Jadi jika seperti yang disampaikan Bupati Tanah Laut H.M.Sukamta via disalah satu media online lokal Kalsel tanggal 27 Oktober 2020, hal ini rasanya sangat membingungkan, karena sudah taat aturan, terbukti sejak tanggal 30 Januari 2018 sudah mengajukan permohonan IMB namun belum pernah ditindak lanjuti oleh jajaran, dan baru terima surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala perihal pengajuan tanggal 21 September 2020.
Dan jikapun masalah kesungguhan, sudah menghibahkan tanah 10 hektare untuk Pemkab Tanah Laut, bahkan juga sudah membuatkan akses jalan menuju RSUD H.Boejasin berikut PJU nya, Pemkab Tala tinggal meningkatkan jalan tersebut.
Sangat menyayangkan kenapa PemkabTanah Laut masih lebih suka memelihara polemik, dengan tidak menyampaikan keadaan sebenarnya kepada para peserta aksi damai agar konflik sosial dimasyarakat tidak terjadi, hal ini juga dianggap sudah mencacati hasil pertemuan dengan pihak Kemenkopolhukam RI kemaren. Untuk sekedar diketahui permasalahan ini sebenarnya sangatlah sederhana awalnya, dari pihak perizinan yang tidak pernah memproses atau mengevaluasi permohonan IMB, niat utama investor ingin berpartisipasi ikut memajukan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut.
Karena perizinan tidak pernah diproses oleh pihak perizinan dan tidak pernah disurati terkait data yang kurang dan belum pernah keluar berapa biaya retribusi yang harus dibayar, akhirnya belum bisa mengantongi IMB, dan terjadilah penyegelan tanggal 19 Juni 2020 yang dianggap penyegelan tersebut tidak sesuai Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2010 pasal 18 tentang Penertiban IMB.
Seandainya polemiknya ini tidak pelihara tentunya, Sekda tidak akan menjadi korban, karena Sekda orang yang sangat baik, dan tampil didepan untuk membela jajaran dibawah terutama bagian perijinan, namun sayangnya pihak perizinan tidak bekerja sesuai Undang-Undang Admitrasi Pemerintahan Nomor 30 tahun 2014 Pasal 53, dan Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2010 Pasal 10, hingga sampai Sekda Tanah Laut harus dilaporkan.
Selain permasalahan IMB sebenarnya permasalahan yang lebih besar adalah konflik lahan, yang diduga telah diviralkan dengan mengatakan lahan adalah lahan pemerintah yang dikuasai oleh PT Perembee, dan HGU bisa berubah ke HGB seakan-akan dianggap ada persengkongkolan dengan bupati, dan juga menganggap tidak ada hibah, jelasnya.
Terkait hibah-hibah, tentunya ini juga sangat membingungkan apakah terkait hal ini berarti akan mendapat pembayaran dari pembelian lahan RSUD H.Boejasin, karena tidak mungkin negara merampas lahan masyarakat yang sudah mempunyai haknya atau sudah bersertifikat, dan jika bukan hibah berarti apa, karena pelepasan adalah teknisnya, tentunya kesepakatan awal sebelum pelepasan harus jelas hibah atau pembelian. Namun apabila kesepakatan yang dijanjikan didepan pihak Kemenpolhukam kemaren tidak dibangun, maka akan melanjutkan mendaftarkan gugatan terkait tindakan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pelaihari.
Adapun terkait Fitnah yang menyebapkan polemik sudah kami laporkan ke Bareskrim sesuai SP2 HP nomor B/74/VIII/RES.1.14/2020/Dittipidsiber, juga minta perlindungan Hukum ke Menkopolhukam terkait polemik lahan. Selain juga sudah mendaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait, Surat Acara pemeriksaan yang diduga dipalsukan, dan Surat teguran yang dijadikan sebagai dasar penyegelan.
Hal-hal ini semua sebenarnya sangat tidak diinginkan, namun komunikasi yang coba dibangun selaku rekan kerjasama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebagai pemberi hibah tidak berbalas dengan baik. Harapan, kepentingan masyarakat banyak terkait kemajuan dibidang pembangunan dan lapangan kerja tetap dikedepankan, tutupnya.
Sementara itu ketua komisi 1 DPRD Tala H.Abdullah mencermati konflik ini mengutarakan, pembangunan sebaiknya dilanjutkan kembali demi untuk kemajuan di Tala, namun demikian pihak perusahaan ikuti aturan terhadap segala persyaratan yang digariskan. Semisal jika keberatan maka bisa ajukan surat keberatan dan minta penundaan pembayaran.
“Pemkab idealnya juga harus memberikan pelayanan prima kepada investor, intinya banyak komunkasi yang efektik saja, contoh jika ada yang kurang dari perusahaan maka saling dikabar kabari, karena investor adalah mitra Pemkab Tala,” tutup Abdullah.
Penulis: Basuki