Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Atas Perlindungan Sektor Perhubungan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Advertorial

 

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Para pekerja sektor perhubungan di Kabupaten Kotabaru didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Simbolis kepesertaan diserahkan oleh Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus kepada para pekerja perhubungan, seperti juru parkir, pengemudi pengangkutan barang dan tukang becak pada kegiatan Hub Fest 2024 Kotabaru, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin memberikan apresiasi kepada pemerintah atas dukungannya dalam memberikan perlindungan bagi pekerja ekosistem perhubungan.

“Penghargaan diberikan karena hal nyata Pemerintah Kotabaru dalam mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga program ini terus berlanjut dan dapat memperluas cakupan perlindungan sesuai amanah pemerintah dalam RPJMN untuk 99% masyarakat terlindungi BPJamsostek,” tutur Vina.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru kepada 266 pekerja, seperti juru parkir, pengemudi pengangkutan barang, tukang becak serta profesi pekerja perhubungan lainnya yang ada di Kotabaru.

“Dengan adanya program tersebut para pekerja yang terdaftar diberikan perlindungan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak Oktober 2024 hingga Desember 2025,” tambah Vina.

Manfaat perlindungan tersebut muncul apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga Perguruan Tinggi. Kemudian Program JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Apabila peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan dan tanpa putus iuran, maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua  anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga Perguruan Tinggi.

“Dengan adanya perlindungan yang telah didapatkan para pekerja sektor perhubungan di Kotabaru tersebut harapannya para pekerja dapat bekerja dengan tenang karena sudah terjamin kesejahteraan dirinya dan keluarganya,” ucap Vina.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar