Pemkab Tabalong Pertahankan WTP 10 Kali Berturut-turut

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi menyerahkan LHP atas LKPD Pemkab Tabalong Tahun 2023 kepada Pejabat Bupati Tabalong Hj Hamida Munawarah di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Selasa (7/5/2024).(foto : humas)

Tanjung, BARITOPOST.CO.ID Pemerintah Kabupaten Tabalong memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh kalinya berturut-turut.

Kali ini melalui Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2023, yang kembali mendapatkan opini WTP tersebut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Opini WTP yang kesepuluh kalinya itu merupakan hasil pemeriksaan secara maraton oleh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalsel selama dua bulan terakhir.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023 secara resmi berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Peringati Hari Kartini Ke 145, Nurgita Tiyas: Teladani Semangat Kartini

“Alhamdulillah, kita tetap dapat mempertahankan opini WTP dari BPK RI pada LKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2023,” kata Pejabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah usai mengikuti prosesi penyerahan LHP.

Untuk diketahui, opini WTP diperoleh Pemkab Tabalong sejak LKPD Kabupaten Tabalong Tahun 2013 dan terus berlanjut tanpa terputus hingga sekarang.

Pj Bupati Hamida mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran dan pihak terkait, termasuk DPRD Kabupaten Tabalong yang terus bekerja keras hingga Kabupaten Tabalong berhasil meraih WTP yang kesepuluh kalinya.

Hamida berharap raihan WTP kesekian kalinya ini agar semakin memberikan motivasi yang lebih baik lagi dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi mengungkapkan sebanyak 13 kota/kabupaten di Provinsi Kalsel, termasuk Kabupaten Tabalong berhasil meraih opini WTP setelah dilakukan pemeriksaan LKPD pada tahaun anggaran 2023. Meskipun BPK RI masih ada memberikan beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti.

Baca Juga: Batola Peringati Hadiknas, Fuad Syekh Serahkan Beragam Penghargaan

“Meskipun terdapat catatan, namun tidak berpengaruh kepada penyajian LKPD yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah selama 60 hari ke depan, sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” bebernya.

Dijelaskannya opini WTP merupakan salah satu indikator penilaian keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, disamping indikator lain yang telah ditetapkan. Dengan opini WTP ini maka diharapkan pemerintah daerah terus bekerja keras dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga dapat tercipta tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel dan transparan.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Tabalong berharap kepada BPK RI Perwakilan Kalsel untuk bisa terus memberikan pembinaan serta pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam hal tata kelola keuangan daerah, sehingga Kabupaten Tabalong bisa lebih baik lagi.

Penulis : Rilis/Laila
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Muhammad Zainul dan Aam Gunawan Calon Rektor Uniska, Ketua Pemilihan: Pendaftaran Resmi Ditutup

Dorong Penetrasi Digital Lewat SuperApp BYOND by BSI